Dream - Kementerian Agama menggelar sidang isbat pada Sabtu mendatang, 11 Agustus 2018. Sidang ini akan menetapkan jatuhnya tanggal 1 Zulhijah 1439 Hijriah untuk menghitung datangnya Idul Adha.
" Insya Allah pada tanggal 11 Agustus nanti, sore hari setelah magrib itu akan diumumkan kapan satu Zulhijah, sehingga lalu kemudian kita bisa memastikan kapan Idul Adha itu," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Selasa 7 Agustus 2018.
Sebagaimana sebelumnya, sidang diawali dengan penjelasan posisi bulan baru oleh Tim Hisab Rukyat Kemenag. Agenda dilanjutkan dengan mendengarkan laporan kesaksikan petugas pemantau hilal di sejumlah titik di seluruh Indonesia.
Selanjutnya, sidang digelar tertutup untuk mengambil keputusan. Nantinya penetapan 1 Zulhijah akan disampaikan secara terbuka melalui konferensi pers.
Sidang itsbat ini akan dihadiri oleh para pimpinan maupun perwakilan ormas Islam yang ada di Indonesia. Sidang juga dihadiri sejumlah duta besar negara sahabat.
" Tentu nanti pada saatnya kita kan harus menunggu pengumuman," kata Lukman.
Dream - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Maruf Amin mengimbau umat Islam yang tergolong mampu untuk melaksanakan ibadah kurban. Menurut Maruf, kurban mengandung nilai sosial yang besar.
" Umat Islam supaya yang mampu jangan tidak berkurban. Sebab itu punya nilai ibadah tinggi sekali dan punya nilai sosial yang tinggi. Masih banyak orang-orang kita yang perlu," ujar Ma'ruf di Jakarta, Rabu 1 Agustus 2018.
Maruf mengatakan Idul Adha merupakan momen yang sangat tepat untuk tolong menolong. Mereka yang tidak bisa merasakan nikmatnya makan daging bisa turut berbahagia di Hari Raya Kurban.
" Jadi syariat ini juga mempunyai dampak yang bagus sekali dan juga dampak ekonomi," ucap Maruf.
Lebih lanjut, Maruf menjelaskan berkah kurban tidak hanya didapat oleh orang yang berkurban, namun juga kaum dhuafa dan para peternak. Kurban juga dapat membuat perekonomian menggeliat.
" Masyarakat yang punya peliharaan kambing atau sapi, dia akan memperoleh keuntungan dari suasana itu," kata ulama yang juga menjabat sebagai Rais 'Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini.
" Jadi semangat korban itu harus kita pupuk, harus kita hidupkan seperti dulu," tutur Maruf melanjutkan.
Idul Adha diperkirakan jatuh pada Rabu, 22 Agustus 2018. Kementerian Agama akan menggelar isbat 1 Zulhijah 1439 H pada Sabtu, 11 Agustus 2018.
(Sah)
Dream - Kurban merupakan ibadah sunah yang dikerjakan dengan menyembelih hewan. Kita bisa memilih berkurban dengan kambing atau sapi.
Terdapat ketentuan dalam Islam terkait hewan kurban. Hewan yang dikurbankan harus sehat, dan cukup umur ditandai dengan gigi sudah ada yang tanggal atau belum.
Terkadang, seseorang kadang menjadi bingung soal jenis kelamin. Apakah berkurban harus dengan hewan jantan atau betina?
Dikutip dari NU Online, tidak ada penjelasan baik dalam ayat Alquran maupun hadis terkait kelamin hewan untuk kurban. Para ulama mengandaikannya dengan hewan untuk aqiqah.
Seperti dijelaskan oleh Imam An Nawawi dalam Majmu' Syarh Al Muhadzdzab. Imam An Nawawi mengatakan ketentuan mengenai jenis kelamin hewan kurban dianalogikan dengan hadis mengenai ketentuan memilih jenis kelamin hewan untuk aqiqah.
" Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah SAW, bahwa beliau pernah bersabda, '(Aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing.' Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah."
Imam An Nawawi kemudian menyimpulkan apabila jenis kelamin hewan tidak dipersoalkan dalam aqiqah, maka berlaku pula untuk kurban.
" Jika dalam hal aqiqah saja diperbolehkan dengan landasan hadis tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam kurban. Karena daging jantan lebih enak dari daging betina, dan daging betina lebih lembap."
Dream - Sebentar lagi, umat Islam merayakan Idul Adha. Hari raya ini merupakan kesempatan bagi semua orang untuk menikmati daging hewan secara gratis.
Mulai dari kaya hingga miskin, semua merasakan kenikmatan yang sama. Kebahagiaan tentu dirasakan semua orang.
Menurut ketentuan syariah, pelaksanaan penyembelihan kurban ditetapkan pada 10 Zulhijjah yang merupakan Idul Adha itu sendiri. Setelah itu, penyembelihan dan pembagian kurban dilaksanakan di hari tasyrik yaitu pada 11-13 Zulhijjah setiap tahun.
Ada sebagian masyarakat meyakini daging kurban harus dimakan dalam tiga hari. Lebih dari itu terlarang. Benarkah demikian?
Dikutip dari Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan memang terdapat hadis mengenai larangan memakan daging kurban lebih dari tiga hari. Hadis tersebut diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim.
" Dari Salim dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW melarang kamu memakan daging hewan udhiyah yang sudah tiga hari. Salim berkata bahwa Ibnu Umar tidak memakan daging hewan udhiyah yang sudah tiga hari."
Ibnu Hajar Al Asqalani dalam kitab Fathul Bari, mengutip Imam Syafi'i, menjelaskan kemungkinan Ibnu Umat belum menerima hadis yang menasakh (membatalkan) larangan tersebut. Sehingga Ibnu Umar tetap berpegangan pada pemahaman agar tidak makan daging kurban lebih dari tiga hari.
Tetapi, larangan tersebut sudah dihapus. Tidak ada perbedaan pendapat dari para ulama mengenai penghapusan larangan.
Dasarnya, ada hadis yang muncul setelah larangan di atas. Hadis tersebut juga diriwayatkan Bukhari, melengkapi hadis di atas.
" Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, 'Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?' Maka beliau menjawab, '(Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu'."
Hadis ini menjelaskan latar belakang Rasulullah melarang makan daging kurban lebih dari tiga hari. Hadis larangan di atas diucapkan Rasulullah saat terjadi paceklik. Banyak yang kekurangan bahan pangan waktu itu.
Sedangkan di tahun berikutnya, tidak terjadi paceklik di Madinah. Rasulullah pun membolehkan konsumsi daging kurban lebih dari tiga hari.
Hadis ini diperkuat dalil yang diriwayatkan Tirmidzi.
" Dulu aku (Rasulullah) melarang kalian dari menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberi keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang, makanlah semau kalian, berilah makan, dan simpanlah."
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur