Pasar Di Riyadh, Arab Saudi (Foto: Shutterstock)
Dream - Arab Saudi baru saja menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5 persen. Tak cuma itu, Saudi juga menaikkan pajak bagi warga asing atau Dependent Tax dua kali lipat.
Informasi dari perwakilan Indonesia di Arab Saudi menyebut Dependent Tax dibebankan pada setiap orang per bulan, dengan besaran meningkat secara berkala.
Pada 2017 lalu, besaran Dependent Tax untuk warga asing mencapai 100 riyal, setara Rp357 ribu.
Di tahun ini, pajak itu naik dua kali lipat menjadi 200 riyal, Rp715 ribu. Sementara pada 2019, pajak itu ditingkatkan menjadi 300 riyal, setara Rp1,07 juta.
Jika dilihat dalam perhitungan, seandainya satu keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan tiga anak, maka setiap bulan keluarga itu harus membayar 500 riyal, setara Rp1,78 juta, pada 2017.
Pada 2018 satu keluarga itu harus mengeluarkan 1.000 riyal, setara Rp3,57 juta. Sedangkan pada 2019 nanti, keluarga itu harus membayar 12.000 Saudi Riyal, setara Rp42,9 juta.
Belum lagi harga bahan bakar per 1 Januari 2018 di Saudi juga mengalami kenaikan. Hal ini berpengaruh terhadap harga kebutuhan sehari-hari.
Berdasarkan informasi itu, beberapa staf perwakilan Indonesia memutuskan memulangkan keluarganya. Warga asing lain di Saudi juga melakukan keputusan serupa.
Kenaikan harga bahan bakar dan penerapan PPN itu disebut akan membuat impor produk Indonesia semakin berat. Itu karena daya beli masyarakat Saudi menurun.
Meski demikian, perwakilan Indonesia di Arab Saudi menyatakan ekspor Indonesia berjalan normal. Indikasi ini muncul karena sampai Oktober 2017, nilai ekspor Indonesia ke Arab Saudi berada di atas 5 persen. (ism)
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah