Minta MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandi, KPU: Mohon Putusan Seadil-adilnya

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Selasa, 18 Juni 2019 13:55
Minta MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandi, KPU: Mohon Putusan Seadil-adilnya
Jika MK tak sependapat dengan permohonan itu, tim kuasa hukum KPU meminta keputusan seadil-adilnya.

Dream - Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), selaku termohon, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan dari Tim Hukum Prabowo-Sandi.

" Dalam eksepsi, menerima eksepsi termohon dalam pokok perkara. Menolak permohonan pemohon untuk sepenuhnya," ujar Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa 18 Juni 2019.

KPU juga meminta MK untuk mengabulkan keputusan KPU RI Nomor 987 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2019 pada 21 Mei 2019.

Dalam penetapan itu diketahui paslon 01 Jokowi-Ma'ruf memperoleh suara 85.607.362 dan paslon 02 Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239 suara.

" Menyatakan benar Keputusan KPU RI Nomor 987 tentang penentapan hasil pemilu pilpres, anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD," ucap dia.

Meski demikian, kata dia, apabila para hakim konstitusi tidak sepakat dengan pendapatnya, KPU meminta keputusan yang seadil-adilnya.

" Apabila MK berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," ujar dia.

1 dari 2 halaman

Jawab Tuduhan Curang Input Data Situng, KPU Sebut Tim Paslon 02 Gagal Paham

Dream - Ketua Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin membantah, terjadi kecurangan dalam sistem input data C1 di Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.

" Pemohon yang mempersoalkan kesalahan pencatatan hasil perhitungan suara merujuk input data C1 yang dipindah ke dalam situng KPU adalah tidak berdasar," ujar Ali di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.

Ali menjelaskan, dalam perbaikan permohonan kubu 02 menyebutkan adanya manipulasi suara karena terjadi kesalahan input data di 21 tempat pemungutan suara (TPS).

Dia mengatakan, jumlah tersebut tidak bisa mewakili tuduhan manipulasi karena jumlah total TPS di seluruh Indonesia pada pemilu 2019 berjumlah 813.336.

" Sehingga, jika diperbandingkan jumlah TPS maka persoalan input data Situng hanya tidak sampai 0,0026 persen dan tidak signifikan," kata dia.

2 dari 2 halaman

KPU Singgung Pendukung yang Sebar Hoaks

Untuk itu, KPU menegaskan kesalahan dalam menginput data C1 ke Situng sebagai rekayasa untuk memenangkan salah satu paslon tidak benar.

" Salah satu pendukung pemohon yang beberapa hari yang lalu pada Senin kemarin ditangkap oleh Bareskrim Polri, karena telah menyebarkan berita bohong bahwa server KPU bohong di-setting untuk memenangkan pasangan calon Jokowi dan Ma'ruf," ujar dia.

Lebih lanjut, kata Ali, tim saksi dari kubu Prabowo-Sandi selama ini tidak pernah mempersoalkan proses penghitungan suara ketika berada di rapat pleno di kecamatan.

" Rekapitulasi hasil penghitungan suara secara manual dalam rapat pleno di kecamatan yang menjadi dasar penetapan perhitungan perolehan suara tingkat nasional," kata dia.

Untuk itu, pencatatan data pada Situng KPU bukan sumber data berjenjang tingkat nasional. Menurut Ali, Situng ini disediakan sebagai sarana informasi untuk masyarakat yang ingin mengetahui perolehan suara sementara yang sudah masuk dari setiap daerah.

" Dengan demikian pemohon telah keliru atau gagal paham dalam menempatkan Situng pada proses perhitungan rekapitulasi hasil penghitungan suara," ucap dia.(Sah)

Beri Komentar