Ketua KPU Arief Budiman (Kanan) Dan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto Saat Sidang MK (Foto: KLY)
Dream - Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), selaku termohon, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan dari Tim Hukum Prabowo-Sandi.
" Dalam eksepsi, menerima eksepsi termohon dalam pokok perkara. Menolak permohonan pemohon untuk sepenuhnya," ujar Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa 18 Juni 2019.
KPU juga meminta MK untuk mengabulkan keputusan KPU RI Nomor 987 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2019 pada 21 Mei 2019.
Dalam penetapan itu diketahui paslon 01 Jokowi-Ma'ruf memperoleh suara 85.607.362 dan paslon 02 Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239 suara.
" Menyatakan benar Keputusan KPU RI Nomor 987 tentang penentapan hasil pemilu pilpres, anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD," ucap dia.
Meski demikian, kata dia, apabila para hakim konstitusi tidak sepakat dengan pendapatnya, KPU meminta keputusan yang seadil-adilnya.
" Apabila MK berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," ujar dia.
Dream - Ketua Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin membantah, terjadi kecurangan dalam sistem input data C1 di Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.
" Pemohon yang mempersoalkan kesalahan pencatatan hasil perhitungan suara merujuk input data C1 yang dipindah ke dalam situng KPU adalah tidak berdasar," ujar Ali di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.
Ali menjelaskan, dalam perbaikan permohonan kubu 02 menyebutkan adanya manipulasi suara karena terjadi kesalahan input data di 21 tempat pemungutan suara (TPS).
Dia mengatakan, jumlah tersebut tidak bisa mewakili tuduhan manipulasi karena jumlah total TPS di seluruh Indonesia pada pemilu 2019 berjumlah 813.336.
" Sehingga, jika diperbandingkan jumlah TPS maka persoalan input data Situng hanya tidak sampai 0,0026 persen dan tidak signifikan," kata dia.
Untuk itu, KPU menegaskan kesalahan dalam menginput data C1 ke Situng sebagai rekayasa untuk memenangkan salah satu paslon tidak benar.
" Salah satu pendukung pemohon yang beberapa hari yang lalu pada Senin kemarin ditangkap oleh Bareskrim Polri, karena telah menyebarkan berita bohong bahwa server KPU bohong di-setting untuk memenangkan pasangan calon Jokowi dan Ma'ruf," ujar dia.
Lebih lanjut, kata Ali, tim saksi dari kubu Prabowo-Sandi selama ini tidak pernah mempersoalkan proses penghitungan suara ketika berada di rapat pleno di kecamatan.
" Rekapitulasi hasil penghitungan suara secara manual dalam rapat pleno di kecamatan yang menjadi dasar penetapan perhitungan perolehan suara tingkat nasional," kata dia.
Untuk itu, pencatatan data pada Situng KPU bukan sumber data berjenjang tingkat nasional. Menurut Ali, Situng ini disediakan sebagai sarana informasi untuk masyarakat yang ingin mengetahui perolehan suara sementara yang sudah masuk dari setiap daerah.
" Dengan demikian pemohon telah keliru atau gagal paham dalam menempatkan Situng pada proses perhitungan rekapitulasi hasil penghitungan suara," ucap dia.(Sah)
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik