Dream - Polisi mengungkap kronologi pencurian di rumah dinas Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Dalam kasus ini tiga orang dijadikan tersangka EN, AD, dan AS.
Ketiga tersangka itu merupakan pekerja di rumah dinas Bobby Nasution. EN merupakan juru masak, sedangkan AD dan AS adalah anggota Satpol PP.
Pencurian di rumah menantu Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu terjadi pada 26 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu pelapor yang diketahui bernama Sari Muda Pane yang curiga stok sembako di gudang rumah dinas berkurang tak seperti biasanya.
Jama menyampaikan, laporan polisi soal pencurian yang terjadi di rumah dinas itu hanya berupa sembako. Ia menjelaskan kerugian akibat pencurian beberapa item sembako itu senilai Rp3 juta.
Sementara itu, Jema menyebut belum menerima laporan terkait kabar hilangnya uang miliaran rupiah di rumah dinas Bobby Nasution.
“Kami menangani apa yang dilaporkan pelapor, sama sekali tidak ada disinggung adanya pencurian uang Rp1 miliar," ucap Jama.
Meskipun tiga orang pelaku pencurian itu telah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tak menahan ketiganya. Hal tersebut dilakukan lantaran adanya penangguhan penahanan.
“Keluarga dari tersangka melakukan permohonan dan dikabulkan," jelas ucap dia.