Menko Polhukam Mahfud MD
Dream - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan penindakan terhadap pelaku pinjaman online (Pinjol) Ilegal masuk ranah pidana. Dia menyatakan praktik yang dilakukan pelaku tidak memenuhi syarat untuk ditangani secara perdata.
" Secara perdata, kami sementara ini menganggap itu tidak memenuhi syarat, terutama syarat subjektifnya ada sebab yang halal," ujar Mahfud dalam konferensi pers disiarkan kanal Kemenko Polhukam RI.
Sementara dasar hukum untuk pidana, kata Mahfud, sudah ada beberapa instrumen yang dapat dipakai. Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memiliki sejumlah instrumen bisa dipakai untuk pemidanaan pelaku Pinjaman Online Ilegal.
" Misalnya Pasal 27 misalnya penyebaran foto-foto tidak senonoh, foto-foto porno, yang disebar untuk mengancam orang agar malu, dan itu banyak yang kasus itu," kata dia.
Selanjutnya, Mahfud meminta para korban untuk berani melapor ke kepolisian. Dia menjamin polisi akan memberikan perlindungan.
Jika masyarakat membutuhkan perlindungan lebih spesifik, Mahfud menyatakan dapat meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
" Semuanya itu disediakan sebagai instrumen oleh Undang-undang," kata dia.
Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto, mengatakan pihaknya telah mengungkap 13 kasus Pinjol ilegal dengan 57 tersangka. Kasus tersebut berada di seluruh Indonesia.
" Yang pertama kita mengungkap dari Bareskrim sendiri, kemudian dari Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Jawa Tengah," kata Agus.
Mabes Polri masih melakukan analisis terhadap kasus tersebut yang hasilnya akan akan disebar ke seluruh wilayah.
" Agar para pelaku usaha pinjaman online ilegal ini bisa kita tindak sesuai dengan apa yang sudah diputuskan oleh Pemerintah," kata dia.
Dia kembali menegaskan kasus pinjol tidak memenuhi unsur keperdataan. Artinya tindakan yang dijalankan pelaku adalah ilegal. " Sehingga ini perlu kita lakukan penindakan," kata dia.
Dream - Pemerintah mengeluarkan pernyataan tegas terkait praktik pinjaman online ilegal. Para korban dinyatakan tidak perlu membayar uang yang sudah dipinjam.
" Mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar," ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers, diunggah akun resmi OJK di Instagram, @ojkindonesia.
Mahfud menegaskan jika para korban mendapatkan teror dari pihak yang tidak terima, maka dapat melapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan perlindungan.
" Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat," kata Mahfud.
Mahfud juga mengingatkan kepada para pelaku pinjol online untuk segera menghentikan aksinya. Pemerintah bakal bertindak tegas kepada para pelaku pinjol ilegal yang masih nekat beraksi.
" Hentikan, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," terang Mahfud.
Selanjutnya, Mahfud menyatakan tindakan tegas hanya akan dilakukan kepada pinjol ilegal. Untuk pinjol yang legal dan sudah mengantongi izin dipersilakan berkembang.
" Tapi yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana," tegas Mahfud.
Bareskrim Polri, kata Mahfud, akan memperluas gerakan. Jika ada orang yang diteror pinjol ilegal bakal ditindak tegas.
" Sehingga nanti di berbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa untuk membayar, jangan bayar karena itu ilegal," kata dia.
Ketua OJK, Wimboh Santoso, memberikan sejumlah imbauan kepada pinjol legal dan sudah mengantongi izin. Seperti tidak mematok bunga yang tinggi.
" Tolong suku bunganya harus murah sehingga dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan," kata Wimboh.
Selain itu, Wimboh meminta pinjol legal mematuhi peraturan yang berlaku. Serta menaati kaidah etika dalam traksaksi, terutama dalam penagihan.
" Jangan sampai ada ekses yang melanggar kaidah dan etika," kata dia.
Wimboh juga meminta pinjol legal meningkatkan kualitas pelayanan secara positif. Sehingga masyarakat sehingga dapat merasakan manfaat dari pinjol.
Advertisement
Doodle Art Indonesia, Tempat Ngumpul para Seniman Doodle
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Mentereng! Penampakan Jam Tangan Suami Nikita Willy Senilai Rp9 Miliar
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025