Dream - Departemen Imigrasi Malaysia menangkap tujuh pengemis asing di pasar malam Gelang Patah. Beberapa di antara pengemis mampu menghasilkan hingga RM10,000 atau sekitar Rp33 juta sebulan.
Selama operasi gabungan dengan Departemen Kesejahteraan Sosial Distrik Johor Baru, petugas menahan enam pria dan seorang wanita berusia antara 34 dan 63 tahun.
Menurut New Straits Times, para warga asing tersebut terdiri dari seorang laki-laki dan perempuan asal Indonesia, tiga laki-laki penyandang disabilitas asal Kamboja, dan dua warga negara Thailand, telah menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan simpati dari para donor.
Mereka mengklaim sumbangan tersebut akan disalurkan untuk amal dan untuk membangun sekolah tahfiz. Warga di sekitar pasar malam telah lama mengeluhkan masuknya pengemis asing, sehingga memicu penggerebekan pada pukul 18.30.
Warga negara Indonesia (WNI) tersebut ditangkap setelah petugas memeriksa sebuah kios yang beroperasi di pasar, dan pasangan tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi untuk tinggal.
Direktur Departemen Imigrasi Johor, Baharuddin Tahir, mengatakan, para tahanan telah melanggar Pasal 6(1)(c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 karena tidak memiliki izin yang sah untuk berada di Malaysia, dan Peraturan 39(b) Peraturan Imigrasi 1963 karena melanggar kondisi tiket mereka.?
Direktur Departemen Imigrasi Johor Baharuddin Tahir mengatakan, penindakan itu dilakukan menyusul adanya keluhan masyarakat terkait keberadaan dan aktivitas pengemis asing di pasar malam.
jelas Baharuddin.
" Penangkapan pengemis asing tersebut menunjukkan bahwa mereka memanfaatkan kemurahan hati masyarakat. Ada di antara mereka yang berpenghasilan RM300 per hari, dan RM10.000 per bulan," imbuhnya.
Sebelumnya pada tahun 2018, pengemis asing di pusat kota Johor Baru dikabarkan mampu memperoleh penghasilan RM300 atau hampir Rp1 juta per hari, dan mencapai RM10.000 atau Rp33 juta per bulan.