Malaysia Tangkap Pengemis WNI Berdalih Donasi Tahfiz, Sebulan Raup Rp33 Juta

Reporter : Editor Dream.co.id
Minggu, 11 Februari 2024 09:01
Malaysia Tangkap Pengemis WNI Berdalih Donasi Tahfiz, Sebulan Raup Rp33 Juta
Mereka mengklaim sumbangan tersebut akan disalurkan untuk amal dan untuk membangun sekolah tahfiz.

1 dari 10 halaman

Malaysia Tangkap Pengemis WNI Berdalih Donasi Tahfiz, Sebulan Raup Rp33 Juta

Malaysia Tangkap Pengemis WNI Berdalih Donasi Tahfiz, Sebulan Raup Rp33 Juta © Malaysia Tangkap Pengemis WNI Berdalih Donasi Tahfiz, Sebulan Raup Rp33 Juta Shutterstock

2 dari 10 halaman

© Malaysia Tangkap Pengemis WNI Berdalih Donasi Tahfiz, Sebulan Raup Rp33 Juta nst.com

Dream - Departemen Imigrasi Malaysia menangkap tujuh pengemis asing di pasar malam Gelang Patah. Beberapa di antara pengemis mampu menghasilkan hingga RM10,000 atau sekitar Rp33 juta sebulan.

3 dari 10 halaman

Pasangan WNI

Selama operasi gabungan dengan Departemen Kesejahteraan Sosial Distrik Johor Baru, petugas menahan enam pria dan seorang wanita berusia antara 34 dan 63 tahun.

4 dari 10 halaman

© Malaysia Tangkap Pengemis WNI Berdalih Donasi Tahfiz, Sebulan Raup Rp33 Juta nst.com

Menurut New Straits Times, para warga asing tersebut terdiri dari seorang laki-laki dan perempuan asal Indonesia, tiga laki-laki penyandang disabilitas asal Kamboja, dan dua warga negara Thailand, telah menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan simpati dari para donor.

5 dari 10 halaman

© Dream

Mereka mengklaim sumbangan tersebut akan disalurkan untuk amal dan untuk membangun sekolah tahfiz. Warga di sekitar pasar malam telah lama mengeluhkan masuknya pengemis asing, sehingga memicu penggerebekan pada pukul 18.30.

6 dari 10 halaman

Izin Tinggal

Warga negara Indonesia (WNI) tersebut ditangkap setelah petugas memeriksa sebuah kios yang beroperasi di pasar, dan pasangan tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi untuk tinggal.

7 dari 10 halaman

Direktur Departemen Imigrasi Johor, Baharuddin Tahir, mengatakan, para tahanan telah melanggar Pasal 6(1)(c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 karena tidak memiliki izin yang sah untuk berada di Malaysia, dan Peraturan 39(b) Peraturan Imigrasi 1963 karena melanggar kondisi tiket mereka.?

8 dari 10 halaman

© Malaysia Tangkap Pengemis WNI Berdalih Donasi Tahfiz, Sebulan Raup Rp33 Juta nst.com

Direktur Departemen Imigrasi Johor Baharuddin Tahir mengatakan, penindakan itu dilakukan menyusul adanya keluhan masyarakat terkait keberadaan dan aktivitas pengemis asing di pasar malam.

9 dari 10 halaman

"Pengemis asing itu ditangkap karena memanfaatkan sumbangan untuk pendanaan sekolah agama yang sebenarnya tidak ada. Beberapa pengemis asing yang ditangkap merupakan penyandang disabilitas dan diyakini memanfaatkan keadaan mereka untuk mendapatkan simpati

jelas Baharuddin.

10 dari 10 halaman

" Penangkapan pengemis asing tersebut menunjukkan bahwa mereka memanfaatkan kemurahan hati masyarakat. Ada di antara mereka yang berpenghasilan RM300 per hari, dan RM10.000 per bulan," imbuhnya.


Sebelumnya pada tahun 2018, pengemis asing di pusat kota Johor Baru dikabarkan mampu memperoleh penghasilan RM300 atau hampir Rp1 juta per hari, dan mencapai RM10.000 atau Rp33 juta per bulan.

Beri Komentar