(c) Kemendikbud
Tahun ajaran baru 2020/2021 bakal segera dimulai. Jika biasanya para siswa sudah mempersiapkan berbagai perlengkapan sekolah dengan semangat buat back to school, tahun ini jelas terasa berbeda karena efek pandemi Covid-19, di mana Indonesia masih dalam proses pemulihan.
Selama pandemi berlangsung, school from home menjadi kebijakan yang dijalankan institusi pendidikan di tanah air. Lalu bagaimana dengan Tahun Ajaran Baru 2020/2021 yang akan segera berlangsung?
Kemendikbud menggandeng 8 lembaga lain untuk menyusun Keputusan Bersama Empat Kementerian Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, dan Nomor 440-882 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi Covid-19. Dilakukan secara webinar, panduan ini tentunya disusun untuk mempersiapkan satuan pendidikan di tahun akademik baru.
Lalu, seperti apa kebijakan pendidikan yang dirangkum Kemendikbud dalam webinar tersebut?
Dalam webinar tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan, “ Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.”
Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diumumkan dalam Siaran Pers Nomor 137/sipres/A6/VI/2020 ini menetapkan tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020. Tapi, Nadiem menegaskan bahwa kegiatan pembelajaran tatap muka hanya bisa diselenggarakan oleh daerah yang berada di zona hijau saja.
Nadiem juga menegaskan bahwa proses pembelajaran tatap muka ini hanya akan diberlakukan di daerah yang sudah dinyatakan sebagai zona hijau saja. Untuk zona lainnya, peserta didik tetap belajar dari rumah.
“ Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” terang Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, pada webinar tersebut.
Hingga 15 Juni 2020 sendiri, setidaknya ada 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah yang tersebar dalam 429 kabupaten atau kota sehingga mereka harus tetap belajar dari rumah. Hanya ada 6 persen dari peserta didik yang saat ini berada di zona hijau.
Wacana pembelajaran tatap muka di zona hijau akan diselenggarakan secara ketat. Hal ini tentunya karena prinsip keselamatan harus jadi yang utama saat menerapkan kebijakan tersebut.
Nadiem juga menegaskan bahwa proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten atau kota yang ada di dalam zona hijau akan dilakukan dengan sangat ketat dan melalui persyaratan berlapis. Syarat pertama dan utama adalah satuan pendidikan harus berada dalam zona hijau.
Sementara itu, syarat kedua adalah harus mendapatkan izin Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Agama. Ketiga, satuan pendidikan harus memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Syarat terakhir adalah proses pembelajaran harus mendapat izin dari orang tua atau wali murid.
“ Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan proses pembelajaran dari rumah secara penuh,” terang Mendikbud.
Terakhir, Nadiem mengajak semua pihak, termasuk kepala sekolah, kepala satuan pendidikan, orang tua guru, dan masyarakat untuk saling bergotong royong menyiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan akademik baru.
“ Dengan semangat gotong royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini,” pungkas Mendikbud. (*)
Advertisement
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya