Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Dream - Kasus Meliana, warga Tanjungbalai, Sumatera Utara yang dijatuhi hukuman 18 bulan tahanan menyedot perhatian publik. Meliana harus mendekam di penjara akibat dituduh melakukan penistaan agama karena meminta volume speaker masjid dipelankan ketika azan.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin turut buka suara atas kasus ini. Menurut Lukman, terjadi penerapan pasal penistaan agama yang keliru dalam kasus Meliana.
" Hemat saya, mestinya penerapan Pasal 156a UU 1/PNPS/1965 dalam kasus Ibu Meliana tak bisa berdiri sendiri, karena harus dikaitkan dengan konteks Pasal 1 UU tsb," tulis Lukman di akun Twitternya, @lukmansaifuddin, diakses pada Kamis 23 Agustus 2018.
Hemat saya, mestinya penerapan Pasal 156a UU 1/PNPS/1965 dalam kasus Ibu Meliana tak bisa berdiri sendiri, karena harus dikaitkan dengan konteks Pasal 1 UU tsb.. https://t.co/NgKnwtomfc
— Lukman H. Saifuddin (@lukmansaifuddin)23 Agustus 2018
Pasal yang dimaksud adalah berikut:
Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Sedangkan Pasal 1 berbunyi
Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu
agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan
mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
Dream - Meliana divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo. Dalam sidang pada Selasa kemarin, Meliana telah melanggar pasal 156a.
" Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan," ujar Wahyu membacakan amar putusan, dikutip dari Liputan6.com.
Meliana bersama kuasa hukumnya berencana mengajukan banding. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan jaksa.
Dream - Kasus ini bermula pada Jumat 22 Juli 2016. Waktu itu, Meliana mendatangi tetangganya. Dia meminta agar tetangganya menegur pengurus masjid untuk mengecilkan volume speaker masjid yang biasa untuk azan.
Meliana merasa terganggu akibat suara azan yang terlalu keras. Keluhan terebut kemudian disampaikan kepada Badan Kesejahteraan Masjid Al Maksum. Tidak jauh dari rumahnya.
Keluhan itu disampaikan ke pengurus masjid hari itu juga sekitar pukul 19.00 WIB. Sempat terjadi dialog bahkan perdebatan antara pengurus masjid dengan Meliana di rumah wanita itu.
Pengurus masjid kemudian pergi untuk sholat Isya. Suami Meliana, Lian Tui, menyusul ke masjid untuk meminta maaf.
Sayangnya, kejadian ini terlanjur menjadi tersebar dan menjadi perbincangan. Sejumlah warga datang berbondong-bondong. Mengamuk dan merusak rumah Meliana.
Kekerasan meluas dengan pengrusakan kelenteng hingga sejumlah kendaraan. Meliana kemudian dilaporkan ke polisi. (ism)
Advertisement
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Sosok Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi