Menag Fachrul Razi (Foto: Kemenag)
Dream - Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi menjelasan beberapa penyebab seseorang bisa terpapar bahkan masuk dalam jaringan radikalisme. Salah satu pemicu yang mudah membuat orang bertindak diluar nalar yakni faktor ekonomi.
" Ada perspektif ekonomi, di mana kemiskinan yang mendorong seseorang nekat melakukan tindakan-tindakan di luar pakem," ujar Fachrul di Mabes TNI AD, Jakarta, Rabu, 20 November 2019.
Faktor pendidikan juga dapat mempengaruhi seseorang terjerumus dalam jaringan radikalisme. Mereka yang memiliki wawasan terbatas akan mudah dipengaruhi pemahaman radikal.
Selain itu, lanjut Fachrul, pemahaman agama yang salah juga bisa menjadi faktor seseorang bertindak radikal. Kesalahan memahami agama bisa disebabkan belajar tanpa guru atau berguru dengan orang yang salah.
" Menafsir ayat tanpa guru memadai dan guru yang otoritatif sehingga menafsirkan ayat-ayat tentang perang di masa damai atau di negara keberagaman seperti Indonesia misalnya dan sebagainya," ucap dia.
Mantan Wakil Panglima TNI itu mengatakan, ada juga penceramah yang tidak secara jelas substansinya dalam menyampaikan isi ceramah. Sehingga, dipahami salah oleh jemaah.
" Sebagai contoh misalnya ada ustaz atau penceramah yang mengangkat, 'beberapa orang darahnya halal untuk dibunuh yaitu yang A, yang B, yang C'. Meskipun dia pakai ayat-ayat suci, sangat berbahaya, tidak kontekstual," ujar dia.
" Itu sama dengan menganjurkan orang membunuh dan ingin melakukannya," ucap dia.
Saat itu, Fachrul langsung mengangkat tangan dan menyatakan kalau materi ceramah tersebut tidak tepat.
" Kalau semua orang ini nggak tahu kemudian langsung membunuh orang yang seperti itu, masuk hukuman 15 tahun semua dan anda termasuk yang saya tunjuk sebagai provokator utamanya," kata dia.
Dream - Menteri Agama, Fachrul Razi, meminta Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) kembali ke DNA-nya yaitu menyebarkan ajaran Islam sebagai rahmat semua bangsa. Dia menegaskan tidak boleh ada kampus Islam yang justru mengajarkan intoleransi.
" Apalagi pemahaman keagamaan yang sempit dan merasa dirinya paling benar sendiri terhadap hal-hal yang sifatnya ijtihadiyah-furuiyyah, bukan hal pokok dalam agama," ucap Fachrul, Senin, 18 November 2019.
Fachrul mengatakan insan kampus harus menjadi teladan dalam sikap dan kemampuan mengapresiasi keragaman atau perbedaan pendapat antarulama. Jika terjadi perbedaan pandangan, kata dia, harus dicari titik temunya.
" Bukan memperuncingnya dan harus dapat memisahkannya, mana yang merupakan perintah agama yang wajib, sunah, mubah, dan seterusnya dan mana yang merupakan adat dan budaya semata," kata dia.
Selanjutnya, Fachrul mengingatkan kampus Islam ujung tombak pengembangan moderasi beragama. Dia juga mengatakan moderasi beragama sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Pemerintah 2020-2024
Lebih lanjut, Fachrul bersyukur sebagian kampus Islam mendirikan rumah moderasi beragama. Apalagi banyak perguruan tinggi Islam negeri menjadikannya sebagai Center of Excellence dalam penguatan paham wasathiyyah.
" Saya tegaskan bahwa PTKIN harus berada di garda terdepan dalam memperkuat ajaran Islam yang memberikan rahmat bagi seluruh alam, menjaga kohesi sosial, memperkuat persatuan, mengikis intoleransi yang masih terjadi di dalam bangsa ini," ujar dia.
Dream - Sekjen Kementerian Agama, Mohamad Nur Kholis membantah telah memberikan rekomendasi untuk perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI).
" Rekomendasi itu yang miliki kewenangan Kemendagri," ujar Nur Kholis di Jakarta, Selasa, 12 November 2019.
Kabar izin perpanjangan izin FPI tersebut muncul dari Ketua Umum FPI, Ahmad Sobri Lubis. Dia mengatakan, organisasinya itu telah mendapat rekomendasi izin perpanjangan.
Ahmad mengatakan, rekomendasi itu telah dikeluarkan ketika Lukman Hakim Saifuddin masih menjabat sebagai Menteri Agama periode 2014-2019.
Sementara itu, Sekretaris Umum FPI, Munarman mengatakan, dengan rekomendasi itu FPI tidak perlu izin lagi dari Kemendagri.
" Nggak perlu ada izin (Pemerintah), Anda baca di undang-undang, kita sudah punya rekomendasi dari Kemenag sudah di tangan kita," kata Munarman.
Seperti diketahui, izin FPI sebagai ormas dalam Surat Keterangan Terdaftar atau SKT nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 sudah tidak berlaku sejak 20 Juni 2019.
Dream - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Sobri Lubis menegaskan pemerintah telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena tidak mengizinkan Habib Rizieq Shihab pulang ke Indonesia.
" Setiap warga negara harus mendapat perlindungan, kalau Habib Rizieq sebagai tokoh bangsa tidak mendapat perlindungan, apalagi rakyat biasa," ujar Ahmad di Markas FPI, Petamburan, Jakarta, Senin, 11 November 2019.

Tiga kali usaha Rizieq Shihab keluar Arab Saudi gagal
Meski demikian, Ahmad menekankan, FPI tak menuntut pemerintah untuk memulangkan Rizieq ataupun membayarkan dendanya.
" Kami hanya menuntut hak asasi manusia habib Rizieq dipenuhi," ucap dia.

Visa Rizieq Shihab
Menurutnya, pemerintah saat ini abai dengan kewajibannya untuk menolong warga negara yang mengalami kesulitan di luar negeri.
" Di sini bisa dilihat, sikap (pemerintah) diam, (tidak) acuh terhadap status Habib Rizieq ini," kata dia.
Menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas menyebut alasan mertuanya tidak dapat kembali ke Indonesia karena alasan dicekal.
Bahkan, kata dia, pencekalan oleh Imigrasi Arab Saudi itu dilakukan atas permintaan Pemerintah Indonesia.
" Berdasarkan keterangan dari beliau (Habib Rizieq) begitu. Ada pihak-pihak dari negeri anda untuk dicekal," kata Hanif.