Gugatan Ahmadiyah Ditolak MK, Ini Imbauan Menag Lukman

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Rabu, 25 Juli 2018 21:17
Gugatan Ahmadiyah Ditolak MK, Ini Imbauan Menag Lukman
Lukman mengimbau masyarakat menjadikan putusan MK untuk mengayomi jemaah Ahmadiyah.

Dream - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, meminta semua pihak menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan jemaah Ahmadiyah. Putusan pengadilan, kata dia, memang tidak bisa memuaskan semua pihak namun tetap harus dipatuhi.

" Selaku Menteri Agama, tentu saya mengimbau semua kita untuk terlepas dari kita setuju atau tidak setuju, karena memang putusan hukum itu tidak ada yang memuaskan semua pihak. Oleh karenanya apapun saya berharap semua mematuhi putusan itu," ujar Lukman di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Rabu 25 Juli 2018.

Beberapa anggota Jemaah Ahmadiyah Indonesia mengajukan permohonan pengujian (judicial review) Undang-undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama ke MK.

Mereka beralasan dua UU tersebut kerap digunakan sebagai dasar sebagian masyarakat untuk mendiskriminasi Ahmadiyah. Bahkan kekerasan fisik dan psikis kerap mereka alami.

Tetapi, MK menolak gugatan tersebut. Alasannya, pokok persoalan yang digugat para pemohon adalah mengenai aturan turunan dari UU tersebut yang tidak menjadi kewenangan MK.

Lukman juga meminta masyarakat tidak menjadikan putusan MK itu sebagai landasan bersikap diskriminatif terhadap jemaah Ahmadiyah.

Dia justru mengimbau masyarakat menjadikan putusan tersebut sebagai patokan untuk melindungi jemaah Ahmadiyah sebagai saudara sebangsa.

" Agar saudara-saudara kita, jemaah Ahmadiyah itu, senantiasa kita ayomi, senantiasa mereka menjadi bagian yang tak terpisahkan dari sesama saudara sebangsa kita," kata Lukman

" Hak-hak mereka harus tetap kita penuhi."

Lukman juga berharap jemaah Ahmadiyah tetap bersikap normal dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Dia meminta penganut Ahmadiyah tidak merasa hidup seperti dikucilkan oleh masyarakat.

" Namun juga hal yang sama jemaah Ahmadiyah pun juga harus mematuhi putusan MK, itu sehingga lalu kemudian kehidupan bersama ini tetap bisa terjaga," kata dia.

(Sah)

Beri Komentar