Nadiem Makarim Kaji Penerimaan Siswa dengan Sistem Zonasi

Reporter : Maulana Kautsar
Kamis, 12 Desember 2019 06:00
Nadiem Makarim Kaji Penerimaan Siswa dengan Sistem Zonasi
Nadiem mengatur sejumlah porsi penerimaan.

Dream - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, mengkaji sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasar zonasi. Dia berencana mengubah sistem tersebut.

Pola baru ini akan memberi jalan tengah mengenai penerimaan siswa baru berdasarkan sistem zonasi dengan keinginan orang tua agar anaknya menempuh pendidikan di sekolah yang diidamkan.

" Jadi bagi orang tua yang sangat semangat mendorong anaknya untuk mendapatkan angka yang baik, untuk mendapatkan prestasi yang baik. Inilah kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan sekolah yang mereka inginkan," ujar Nadiem, Rabu 11 Desember 2019.

Dalam kebijakan sistem zonasi lama, porsi jalur prestasi di setiap sekolah hanya 15 persen. Nadiem akan mengubah porsi tersebut menjadi 30 persen. Nadiem mengizinkan sekolah untuk mengakomodasi siswa berprestasi di luar zonasi mereka.

1 dari 5 halaman

Peningkatan Kualitas Guru

Selain siswa berprestasi, Nadiem juga memberikan prioritas ke pelajar pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan porsi 15 persen. Sementara itu porsi untuk siswa pindahan yaitu 5 persen.

Nadiem menekankan setiap sekolah menerima pendaftaran siswa dari jalur pemetaan 50 persen. Komposisi itu, kata dia, merupakan diskusi antara orang tua murid dengan pemerintah.

" Afirmasi adalah mereka yang mempunyai Kartu Indonesia Pintar atau KIP bapak-bapak ibu-ibu," kata dia.

Nadiem rencananya juga memperhatikan pemerataan kualitas dan kuantitas guru. " Itu yang lebih banyak dampaknya kepada pemerataan pendidikan. Dan itu saya membutuhkan dukungan bapak ibu untuk segera melakukan evaluasi paling tidak dari segi kuantitas guru," kata dia.

Sumber: Merdeka.com

2 dari 5 halaman

Menag dan Mendikbud Sepakat Tak Hapus Materi Pelajaran Agama di Sekolah

Dream - Menteri Agama, Fachrul Razi dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sepakat tidak menghilangkan materi pelajaran agama di sekolah. Materi tersebut lebih ditonjolkan aspek moderasinya.

" Kita sependapat konten agamanya ndak boleh hilang, tapi moderasinya lebih ditonjolkan gitu," kata Fachrul, dilaporkan Liputan6.com, Senin 9 Desember 2019.

Fachrul juga menegaskan materi sejarah Islam tidak akan dihapus dari kurikulum madrasah. Hanya beberapa materi yang dinilai sensitif dipindahkan dari Fikih ke Sejarah Peradaban Islam. 

" Sejarah nggak boleh hilang, tapi di Fikih enggak ada lagi," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Nadiem mengaku bangga dapat bekerja sama dengan Fachrul. Dia berharap Kemendikbud dan Kemenag kompak.

" Harapannya ya antara yang muda-muda, sama yang tua harus lebih kompak lagi. Saya senang bisa datang ke sini, ketemu dengan senior-senior, karena kita yang lebih muda harus belajar," kata Nadiem.

Sumber: Liputan6.com/Ika Defianti

3 dari 5 halaman

Menag Ajak Menteri Nadiem Bahas Sistem Pendidikan Ponpes

Dream - Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait penerapan Undang-Undang (UU) Pesantren.

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren saat ini belum dapat diterapkan. Kondisi ini lantaran aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) belum ada.

" Nanti kita lihat itu poin yang bisa dikoordinasikan. Pasti koordinasi kami jalan terus lah, nggak ada sesuatu yang bisa dikerjakan sendirian," ujar Fachrul di Kemenag, Jakarta, Senin, 9 Desember 2019.

Fachrul mengatakan, Kemenag dan Kemendikbud akan menyatukan pikiran dalam membangun pendidikan di pesantren. Sehingga, dapat menghasilkan generasi yang tidak hanya religius tapi juga nasionalis.

" Untuk sekarang belum ada ide bersama atau apa yang dibicarakan, tapi paling tidak komunikasi tetap dijaga," kata dia.

Mantan Wakil Panglima TNI itu menerangkan, Kemenag juga memiliki fungsi pengawasan pendidikan yang dimiliki Kemendikbud. 

" Kita juga banyak mengawasi banyak bidang-bidang pendidikan, kita juga punya sekolah ribuan pendidikan Islam, nanti kita bertukar pikiran," ujar dia.

4 dari 5 halaman

Kemenag: UU Pesantren Menguatkan Tradisi Keilmuan

Dream - Direktur Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin memastikan, Undang-Undang (UU) Pesantren bukan sebagai alat intervensi pemerintah.

" Oh tidak (intervensi), justru memfasilitasi dan mengakui. Makanya ada Dewan Masyayikh ada Majelis Masyayikh. Setiap pesantren ada dewan, dewan masyayikh ini yang menjaga kualitas internal pesantren itu," ujar Amin, Kamis, 26 September 2019.

Amin menerangkan, Kemenag akan berperan sebagai pelaksanaan UU Pesantren. Dia mengatakan, aturan tersebut dibuat untuk memperkuat pesantren.

" UU ini justru menguatkan, memfasilitasi, tradisi keilmuan yang selama ini berkembang di pesantren, mengakui," kata dia.

Dengan adanya Undang-undang tersebut, pendidikan di pesantren non-formal statusnya diakui seperti pendidikan formal.

" Dari sisi pendanaan misalnya, pesantren mendapatkan akses pendanaan APBN dan APBD. Selama ini kan tidak bisa karena vertikal dari Kemenag," ujar dia.

Dia juga mendorong kepada pesantren yang belum terdaftar segera melakukan registrasi ke Kementerian Agama.

5 dari 5 halaman

Catatan MUI untuk RUU Pesantren

MUI Beri Catatan Soal RUU Pesantren

Dream - Komisi VIII DPR RI berencana mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren pada 23 September 2019.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi memberikan beberapa catatan kepada DPR jelang pengesahan RUU Pesantren.

" Menolak adanya formalisasi pesantren, hal ini untuk menjaga kemandirian pesantren," ujar Zainut dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 September 2019.

Zainut berujar, ketika RUU Pesantren disahkan diharapkan jangan sampai mengubah budaya dan ciri khas dari pesantren yang ada di Nusantara.

" Hal ini dimaksudkan untuk mempertahankan tradisi dan nilai-nilai yang hidup dan tumbuh di pesantren," ucap dia.

Secara tegas Zainut mengatakan, RUU Pesantren harusnya memperkuat fungsi pesantren itu sendiri, bukan menjadi tempat intervensi pemerintah.

" Memperkuat fungsi pesantren antara lain fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan ekonomi umat," kata dia.

Beri Komentar