Mengeringkan Anggota Badan Usai Wudhu dengan Handuk, Bolehkah?

Reporter : Ahmad Baiquni
Sabtu, 25 Februari 2017 18:02
Mengeringkan Anggota Badan Usai Wudhu dengan Handuk, Bolehkah?
Kadang basah karena air wudhu membuat tidak nyaman, sehingga perlu dikeringkan.

Dream - Berwudhu tentu menyebabkan anggota tubuh menjadi basah. Terkadang, hal itu membuat tidak nyaman.

Karena alasan tidak nyaman itu, beberapa orang mengeringkan anggota tubuh mereka. Salah satunya dengan handuk.

Apakah praktik ini dibolehkan, sementara makna wudhu adalah untuk menjaga kesucian badan?

Dikutip dari konsultasi syariah, para ulama masih berbeda pendapat terkait hukum mengeringkan angggota wudhu dengan handuk apakah mubah atau makruh. Meski demikian, para ulama sepakat mengeringkan anggota wudhu tidak mengurangi keabsahan wudhu.

Terkait masalah ini, Imam An Nawawi memberikan penjelasan dengan mengutip keterangan Al Muhamili.

" Al Muhamili menyebutkan keterangan adanya sepakat ulama bahwa mengeringkan anggota wudhu tidak haram. Perbedaan hanya dalam masalah apakah itu dimakruhkan ataukah tidak. Allahu a'lam."

Selanjutnya, Imam Nawawi menyebut sejumlah nama ulama yang menganjurkan masalah ini sebaiknya ditinggalkan dan menghukuminya mubah.

" Mengenai madzhab para ulama tentang mengeringkan anggota badan setelah wudhu. Kami telah singgung bahwa yang shahih dalam madzhab kami (Syafi'iyah), dianjurkan untuk ditinggalkan. Tidak kita katakan hukumnya makruh. Ibnul Mundzir menyebutkan ulama yang berpendapat mengeringkan anggota wudhu hukumnya mubah, Utsman bin Affan, Hasan bin Ali, Anas bin Malik, Basyir bin Abi Mas’ud, Hasan al-Bashri, Ibnu Sirin, Alqamah, al-Aswad, Masruq, ad-Dhahaq, Malik, at-Tsauri, ulama Kufah, Ahmad, dan Ishaq."

Imam Nawawi juga menyebut nama para ulama yang menghukumi masalah mengeringkan anggota wudhu sebagai makruh.

" Yang berpendapat makruh diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, Abdurrahman bin Abi Laila, Said bin Musayib, an-Nakhai, Mujahid, dan Abul Aliyah. Sementara Ibnu Abbas berpendapat, makruh ketika wudhu dan tidak makruh untuk mandi."

Meski terdapat perbedaan pandangan, pendapat yang cukup kuat adalah mubah. Hukum ini merupakan hukum asal segala perkara sebelum muncul ketetapan sebuah perkara dinyatakan terlarang.

Selanjutnya...

Beri Komentar