Dream - Kekhusyukan menjadi salah satu syarat utama sahnya sholat. Seorang muslim dituntut untuk tidak mudah terganggu dan memusatkan konsentrasi pada bacaan saat sholat sejak takbiratul ikram hingga salam.
Tetapi, tidak jarang hayalan hadir dalam pikiran saat seseorang tengah berkonsentrasi dalam sholat. Pikiran melayang ke mana-mana hingga seseorang lupa dia tengah dalam keadaan menjalankan sholat.
Jika dalam kondisi semacam ini, lantas bagaimana hukumnya? Apakah sholat orang tersebut tetap sah atau batal?
Terkait persoalan ini, Imam An Nawawi dalam kitab Fatawa Al Imam An Nawawi mengatakan sholat orang yang bersangkutan tetap sah. Tetapi, hukum sholat tersebut menjadi makruh.
" Bila seorang menghayal maksiat dan kezaliman pada saat sholat sehingga hatinya tidak fokus dan dia tidak meresapi bacaannya, apakah sholatnya masih sah? 'Sholatnya sah, namun makruh'," tulis Imam An Nawawi.
Selengkapnya, lihat pada tautan ini. (Ism)
Baca Juga: Ketiduran Saat Sedang Sholat, Batal atau Tidak? Spanyol Masukkan Studi Islam dalam Kurikulum Cerita Sedekahkan Motor Malah Kecemplung Sungai MUI Berharap Perbedaan Awal Ramadan Tidak Dibesar-besarkan Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Jatuh 6 Juni
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
