Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menlu Imbau WNI di Luar Negeri Pulang

Menlu Imbau WNI di Luar Negeri Pulang Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi (Foto: Kemlu.go.id)

Dream - Menteri Luar Negeri, Retno L Marsudi meminta warga negara Indonesia di luar negeri untuk kembali pulangi.

Imbauan disampaikan karena semakin banyak negara yang menutup akses di negaranya akibat wabah virus corona.

”Untuk warga negara Indonesia yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi,” kata Retno, Rabu, 18 Maret 2020.

Retno mengatakan, sejumlah negara telah memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas orang.

”Oleh karena itu, semua warga negara Indonesia diminta untuk terus mencermati informasi di aplikasi safe-travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat,” kata dia.

Terkait dengan warga asing dari semua negara, Retno menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia memutuskan untuk menangguhkan pengeluaran Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas selama 1 bulan.

”Oleh karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki Visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan. Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara,” ujar dia.

 

Negara-negara yang Terlarang

Selain itu, Retno juga menyampaikan kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara sebagai berikut.

Pertama, kebijakan terhadap RRT masih berlaku sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 2 Februari dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020.

Kedua, kebijakan terhadap Korea Selatan untuk Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do masih sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 5 Maret 2020.

Ketiga, pendatang/travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara dibawah ini tidak diijinkan masuk/transit ke Indonesia.

Negara-negara tersebut di antaranya, Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.

 

Kartu Sehat

Keempat, semua pendatang/travelers wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia. 

”Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia,” kata dia.

Kelima, bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut di atas, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di Tanah Air.

”Perpanjangan izin tinggal bagi pendatang/travelers asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 tahun 2020,” kata dia.

Bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini sedang berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir, menurut Menlu, maka pengaturannya juga sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 tahun 2020.

”Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat tanggal 20 Maret pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” ujar dia.

Dilarang Menlu, Kenapa Garuda Tetap Layani Rute Korea Selatan?

Dream - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sudah melarang travelers yang datang dari tiga negara yakni Korea Selatan, Iran, dan Italia. Tapi PT Garuda Indonesia Airlines Tbk (Persero) tetap melayani rute penerbangan Korea Selatan.

Garuda memastikan layanan penerbangan dari dan menuju Incheon, Seoul, Korea Selatan, tetap beroperasi.

Ini menyusul kebijakan yang ditetapkan Kementerian Luar Negeri terkait larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi para pendatang, yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di sejumlah kota di Iran, Italia dan Korea Selatan.

“Dengan adanya kebijakan larangan masuk tersebut, saat ini Garuda Indonesia terus melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian dan otoritas terkait, agar kebijakan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan baik,” kata Direktur Utama Garuda, Irfan Setiaputra, di Tangerang, Banten, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Jumat 6 Maret 2020. 

Khususnya, kata Irfan, tindakan pencegahan untuk memitigasi risiko penyebaran virus corona dari dan ke daerah-daerah yang terdampak. 

Saat ini, Garuda Indonesia melayani sebanyak 14 frekuensi penerbangan dari dan menuju Seoul setiap minggunya yang terdiri dari rute penerbangan Jakarta - Seoul pp dan Denpasar - Seoul pp yang masing masing dilayani sebanyak 7 kali per minggu.

Maskapai pelat merah ini telah melakukan beberapa upaya pencegahan penyebaran virus berkode Covid-19.

Misalnya, menyemprot pesawat dengan cairan disinfektan, menyediakan hand sanitizer dan masker, serta mengganti HEPA filter di armada yang digunakan ke dan dari destinasi yang terdampak. 

“Garuda Indonesia akan terus memantau situasi terkini atas perkembangan epidemi Covid-19 dan berkoordinasi dengan kementerian dan otoritas terkait untuk mengambil tindakan yang sekiranya diperlukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 ini,” kata dia.

Travelers dari Iran, Korsel, dan Italia Dilarang Masuk Indonesia

Dream - Pemerintah memantau perkembangan virus corona di dunia. Untuk mencegah penyebaran virus berkode Covid-19, pemerintah melarang kedatangan dari tiga negara, yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan.

“Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus Covid-19 di luar Tiongkok, terutama di tiga negara, yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan,” kata Menteri Luar Negeri, Retno L. P. Marsudi, di Jakarta, dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri, Kamis 5 Maret 2020. 

Ada tiga hal yang diatur. Pertama, larangan transit atau masuk bagi para turis dalam 14 hari terakhir yang melakukan perjalanan ke Iran (Teheran, Qom, dan Gilan), Italia (Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont), serta Korea Selatan (Daegu dan Gyeongsangkbukdo).

 


Para turis dari tiga negara di wilayah itu harus memiliki surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in.

“Tanpa surat keterangan sehat dan otoritas kesehatan yang berwenang, para pendatang/travelers itu akan ditolak untuk masuk/transit di Indonesia,” kata dia.

Wajib Isi Kartu Kesehatan

Sebelum mendarat, Retno meminta para turis tiga negara itu wajib mengisi Health Alert Card yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan. Di dalam Kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenal riwayat perjalanan. 

“Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan perah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang kami sebut tadi, yang bersangkutan akan ditolak masuk/transit di Indonesia,” kata dia.

WNI yang berasal dari tiga negara itu harus melalui pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara kedatangan. Kebijakan tersebut berlaku mulai Minggu, 8 Maret pukul 00.00. 

“Kebijakan ini bersifat sementara, akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” kata Retno.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Umroh pada Hari Pencoblosan 14 Februari, WNI Dipastikan Kehilangan Hak Pilih

Umroh pada Hari Pencoblosan 14 Februari, WNI Dipastikan Kehilangan Hak Pilih

Kemungkinan jemaah umroh bisa mencoblos di sana sangat kecil karena keterbatasan surat suara yang disediakan

Baca Selengkapnya
PDIP-Timnas AMIN Bakal Bentuk Tim Khusus Usut Kecurangan Pemilu 2024, Siap Gugat ke MK

PDIP-Timnas AMIN Bakal Bentuk Tim Khusus Usut Kecurangan Pemilu 2024, Siap Gugat ke MK

Hasto menilai dugaan kecurangan yang terjadi di Pemilu 2024 dilakukan dari hulu hingga ke hilir.

Baca Selengkapnya
Perdana, IKN Bakal Gelar Pencoblosan Pemilu 2024

Perdana, IKN Bakal Gelar Pencoblosan Pemilu 2024

IKN turut melakukan pemungutan suara untuk Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.