MK: Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri atau Swasta

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 25 Juli 2024 15:01
MK: Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri atau Swasta
Dana untuk membiayai pendidikan dasar ini akan diambil dari total anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah, yaitu sebesar 20 persen.

1 dari 10 halaman

MK: Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri atau Swasta

MK: Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri atau Swasta © MK: Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri atau Swasta 2024 dream.co.id

2 dari 10 halaman

© MK: Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri atau Swasta 2024 dream.co.id

Dream - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menggratiskan pendidikan dasar atau sekolah gratis bagi seluruh warga negara.

3 dari 10 halaman

© MK: Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri atau Swasta 2024 dream.co.id

Hal ini berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur tentang hak dan kewajiban negara dalam bidang pendidikan.

4 dari 10 halaman

" Konstitusi kita sudah memberikan rambu-rambu yang jelas, yaitu kewajiban pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar dan kewajiban setiap warga negara untuk mengenyam pendidikan dasar," tegas Guntur dalam sidang gugatan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), dilansir dari Youtube MK, Kamis 25 Juli 2024.


Guntur menjelaskan bahwa kewajiban negara dalam menanggung semua biaya pendidikan dasar, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), tercantum dalam Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945.

5 dari 10 halaman

© Dream

Dana untuk membiayai pendidikan dasar ini akan diambil dari total anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah, yaitu sebesar 20 persen.

6 dari 10 halaman

Namun, pemerintah juga diminta untuk menghitung ulang apakah dana pendidikan saat ini sudah cukup untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar.


" Apapun situasinya, pemerintah harus memenuhi kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar bagi semua warga negara. Minimal, prioritaskan pendidikan dasar dari 20 persen anggaran pendidikan tersebut," ujar Guntur.

7 dari 10 halaman

" Kita perlu mengetahui berapa kebutuhan anggaran untuk pendidikan dasar, tanpa melihat status negeri atau swasta. Berapa kebutuhannya?," imbuhnya.


Apabila nantinya ada kelebihan dana setelah pendidikan dasar terpenuhi, barulah dana tersebut dapat digunakan untuk membiayai keperluan pendidikan lainnya seperti Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga perguruan tinggi, termasuk sekolah kedinasan.

8 dari 10 halaman

© Gedung Mahkamah Konstitusi 2023 maverick

9 dari 10 halaman

" Kewajiban konstitusi bagi pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar harus ditegakkan, tanpa melihat status sekolah negeri atau swasta," pungkasnya.


Dalam sidang perkara nomor 3/PUU-XXII/2024 ini, MK masih akan meminta pandangan dari pihak lain sebelum membacakan putusannya atas uji materi UU Sisdiknas.

10 dari 10 halaman

© MK: Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri atau Swasta 2024 dream.co.id

Selain itu, MK juga akan meminta keterangan dari Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk membahas hal yang serupa.

Beri Komentar