MK Tolak Gugatan Pilpres 2024 dari Ganjar-Mahfud

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 22 April 2024 15:30
MK Tolak Gugatan Pilpres 2024 dari Ganjar-Mahfud
Ini merupakan permohonan kedua yang ditolak MK terhadap sengketa hasil Pilpres 2024. Permohonan pertama, yang diajukan oleh Anies-Cak Imin juga ditolak

1 dari 10 halaman

MK Tolak Gugatan Pilpres 2024 dari Ganjar-Mahfud

MK Tolak Gugatan Pilpres 2024 dari Ganjar-Mahfud © pasangan Capres-Cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud saat mengahadiri sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).Dalam Sidang tersebut beragendakan putusan perselisihan hasil Pilpres 2024.Liputan6.com/Angga Yuniar 2024 maverick

2 dari 10 halaman

Dream - Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. MK menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.


" Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Senin 22 April 2024.

3 dari 10 halaman

MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. Hakim MK tidak membacakan detail poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan ini.


MK mengatakan pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Cak Imin. MK menyatakan pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud memiliki kesamaan.

4 dari 10 halaman

© Dream

MK menyatakan pertimbangan detail dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan usai sidang. MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum.

5 dari 10 halaman

Beberapa dalil yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum antara lain soal politisasi bantuan sosial, cawe-cawe ataupun intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.


" Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap hakim.

6 dari 10 halaman

© pasangan Capres-Cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud saat mengahadiri sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).Dalam Sidang tersebut beragendakan putusan perselisihan hasil Pilpres 2024.Liputan6.com/Angga Yuniar 2024 maverick

7 dari 10 halaman

Ini merupakan permohonan kedua yang ditolak MK terhadap sengketa hasil Pilpres 2024. Permohonan pertama, yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), juga ditolak oleh MK.

Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil yang meminta paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.

8 dari 10 halaman

MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.


MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

9 dari 10 halaman

© Dream

MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres.

10 dari 10 halaman

Kemudian, MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.


Terdapat tiga hakim MK yang berbeda pendapat (dissenting opinion) terkait putusan tersebut. Di antaranya hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Beri Komentar