Buka Puasa
Dream - Majelis Ulama Indonesia membolehkan kegiatan Ramadan dilakukan di luar rumah di tengah pandemi Covid-19. Seperti buka puasa bersama di masjid, di kantor, maupun tempat lainnya.
Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442H.
" Buka bersama di rumah, di masjid, di kantor, atau tempat lain boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan," demikian bunyi fatwa yang ditandatangani Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh.
Fatwa tersebut juga menetapkan setiap mukallaf (muslim yang mampu secara fisik) wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan. Puasa hanya boleh ditinggalkan karena uzur syar'i.
Bagi Muslim yang dikhawatirkan kesehatannya terganggu maka dibolehkan tidak berpuasa. Tetapi dia diharuskan mengqadla atau mengganti di hari lain ketika sudah sembuh.
Sedangkan Muslim yang menderita sakit tidak ada harapan sembuh, maka terbebas dari kewajiban puasa. Juga terbebas dari mengqadla puasa di hari lain.
" Namun wajib membayar fidyah, yaitu dengan memberi makan orang miskin sebesar 1 mud atau yang setara dengan 6 ons beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan," demikian bunyi fatwa tersebut.
Demikian pula dengan ibu hamil dan menyusui dibolehkan tidak menjalankan puasa. Tetapi, terdapat tiga ketentuan terkait qadla dan fidyah bagi ibu hamil dan menyusui.
Pertama, jika khawatir terhadap kondisi kesehatan dirinya maka wajib mengqadla. Kedua, jika khawatir terhadap kondisi kesehatan dirinya dan bayinya, maka wajib mengqadla. Sedangkan ketiga, jika khawatir terhadap kondisi kesehatan bayinya maka wajib mengqadla dan membayar fidyah.
" Dalam hal orang Islam yang sakit dan tidak berpuasa Ramadan meninggal sebelum ada kesempatan menqadha puasa, maka ia tidak berdosa," demikian fatwa tersebut.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang


PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang