Buka Puasa
Dream - Majelis Ulama Indonesia membolehkan kegiatan Ramadan dilakukan di luar rumah di tengah pandemi Covid-19. Seperti buka puasa bersama di masjid, di kantor, maupun tempat lainnya.
Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442H.
" Buka bersama di rumah, di masjid, di kantor, atau tempat lain boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan," demikian bunyi fatwa yang ditandatangani Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh.
Fatwa tersebut juga menetapkan setiap mukallaf (muslim yang mampu secara fisik) wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan. Puasa hanya boleh ditinggalkan karena uzur syar'i.
Bagi Muslim yang dikhawatirkan kesehatannya terganggu maka dibolehkan tidak berpuasa. Tetapi dia diharuskan mengqadla atau mengganti di hari lain ketika sudah sembuh.
Sedangkan Muslim yang menderita sakit tidak ada harapan sembuh, maka terbebas dari kewajiban puasa. Juga terbebas dari mengqadla puasa di hari lain.
" Namun wajib membayar fidyah, yaitu dengan memberi makan orang miskin sebesar 1 mud atau yang setara dengan 6 ons beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan," demikian bunyi fatwa tersebut.
Demikian pula dengan ibu hamil dan menyusui dibolehkan tidak menjalankan puasa. Tetapi, terdapat tiga ketentuan terkait qadla dan fidyah bagi ibu hamil dan menyusui.
Pertama, jika khawatir terhadap kondisi kesehatan dirinya maka wajib mengqadla. Kedua, jika khawatir terhadap kondisi kesehatan dirinya dan bayinya, maka wajib mengqadla. Sedangkan ketiga, jika khawatir terhadap kondisi kesehatan bayinya maka wajib mengqadla dan membayar fidyah.
" Dalam hal orang Islam yang sakit dan tidak berpuasa Ramadan meninggal sebelum ada kesempatan menqadha puasa, maka ia tidak berdosa," demikian fatwa tersebut.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
Wanita Ini 400 Kali Operasi Plastik Selama 15 Tahun
Potret Keren Yuki Kato Taklukan Chicago Marathon 42,2 Kilometer
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025
Harapan Baru bagi Pasien Kanker Payudara Lewat Terapi Inovatif dari AstraZeneca
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Sentuhan Gotik Modern yang Penuh Karakter di Koleksi Terbaru dari Dr. Martens x Wednesday
Panas Ekstrem, Warga Cianjur Sampai Tuang 2 Karung Es Batu ke Toren
ParagonCorp Sukses Gelar 1’M Star 2025, Ajang Kompetisi para Frontliners
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Bahas Asam Urat dan Pola Hidup Sehat, Obrolan Raditya Dika dan dr. Adrian Jadi Sorotan