Kondisi Darurat, MUI Bolehkan Kubur Jenazah Dalam Satu Lubang

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 29 Juni 2021 12:01
Kondisi Darurat, MUI Bolehkan Kubur Jenazah Dalam Satu Lubang
Pemakaman jenazah Covid-19 dalam satu lubang dibolehkan dalam kondisi darurat.

Dream - Lahan pemakaman kini menjadi hal langka, khususnya di DKI Jakarta. Lonjakan angka kematian harian pasien Covid-19 membuat banyak Tempat Pemakaman Umum (TPU) mulai kehabisan lahan untuk dijadikan kuburan baru.

Terkait kondisi tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penguburan massal bisa menjadi alternatif untuk mengatasi keterbatasan lahan. Jenazah dibolehkan dikubur dalam satu lubang.

" Melihat kurangnya lahan untuk pemakaman korban Covid-19 di Jakarta, pemberlakuan penguburan massal bisa dikaji. Artinya, mengubur beberapa jenazah dalah satu lubang," ujar Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub, di laman MUI.

Kiai Sholahuddin mengatakan MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai pemakaman satu lubang. Ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19.

Dia juga mengatakan keterbatasan lahan yang terjadi seperti di Jakarta membuat terjadinya kondisi kedaruratan. Sehingga secara syar'i, penguburan jenazah dalam satu lubang dibolehkan dalam konteks darurat.

" Jenazah korban Covid-19 yang sudah dimasukkan ke dalam peti, bisa dimasukkan dalam satu lubang kuburan dengan formasi berjajar berdempetan," kata dia.

1 dari 3 halaman

Pengurusan Jenazah dalam Keadaan Darurat

Soal pemakaman jenazah dalam kondisi darurat, MUI sendiri sudah menerbitkan fatwa Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah dalam Keadaan Darurat. Fatwa ini menjadi dasar pijakan MUI membuat fatwa Nomor 18 Tahun 2020.

Dalam Fatwa 18 Tahun 2020, MUI menyatakan seorang muslim yang meninggal karena Covid-19 termasuk kategori syahid akhirat. Hak jenazah tetap wajib dipenuhi seperti dimandikan, dikafani, dan dimakamkan, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan menjaga keselamatan petugas pemakaman.

Sedangkan prosesi penguburan jenazah, fatwa tersebut juga menyatakan, harus dilakukan sesuai ketentuan syariah dan protokol kesehatan. Jenazah dimakamkan bersama peti tanpa harus dibuka.

2 dari 3 halaman

MUI: Zona Merah Covid-19, Tidak Diperkenankan Sholat Idul Adha di Luar Rumah

Dream - Majelis Ulama Indonesia tidak membolehkan Sholat Idul Adha pada wilayah yang ditetapkan dalam zona merah Covid-19 digelar di luar rumah. Kasus Covid-19 saat ini sedang melonjak sehingga umat Islam lebih baik melaksanakan sholat Idul Adha di dalam rumah.

" Dalam keadaan seperti ini, jika suatu daerah zonanya merah maka tidak diperkenankan melaksnakan (Sholat Id) di masjid atau tempat terbuka," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda.

Terkait ibadah Idul Adha 1442 H/2021 M, Kiai Huda mengatakan, Fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2020 masih dapat menjadi rujukan. Dia mengakui tentu umat Islam sangat ingin melaksanakan Sholat Idul Adha di masjid atau lapangan sebagai bagian dari syiar keagamaan.

Untuk zona hijau dan kuning, Kiai Huda mengatakan masyarakat dibolehkan menggelar Sholat Idul Adha di luar rumah. Namun demikian, ibadah dijalankan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

" Seperti memakai masker, sebelum masuk lokasi dites suhu, ada tempat cuci tangan, hand sanitizer dan protokol lainnya," kata dia.

3 dari 3 halaman

Jumatan Ditiadakan Untuk Zona Merah

Menurut Kiai Huda, MUI juga telah memberikan anjuran terkait Sholat Jumat yang sifatnya wajib. Menurut dia, Sholat Jumat ditiadakan untuk zona merah dan diganti dengan Sholat Dzuhur di rumah.

Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, mengatakan sholat di rumah saja bagi masyarakat di zona merah merupakan ikhtiar menekan penyebaran Covid-19. Dia mengajak seluruh pengurus masjid untuk menyuarakan agar masyarakat tidak melaksanakan Sholat Jumat maupun Sholat Idul Adha di luar rumah.

" Kami mengajak semua pihak utamanya pengurus masjid seperti DKM pada tataran provinsi sampai pusat membicarakan mana yang masuk zona merah, maka yang masuk zona terkendali dan tidak terkendali," kata Buya Amirsyah, dikutip dari MUI.

Beri Komentar