MUI Kritik Masjid Ditutup Mal Malah Dibuka, Ini Kata Mahfud MD

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Rabu, 20 Mei 2020 14:00
MUI Kritik Masjid Ditutup Mal Malah Dibuka, Ini Kata Mahfud MD
Mahfud mengatakan ibadah dalam kelompok dengan jumlah besar termasuk dilarang dalam Permenkes.

Dream - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, menjawab kritikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal pelarangan sholat berjemaah di masjid. Pemerintah dinilai paradoks lantaran tegas melarang sholat jemaah di masjid namun malah membolehkan mal tetap beroperasi di tengah pandemi virus corona.

" Saya tidak melihat juga sih kalau ada misalnya Majelis Ulama kecewa dengan apa yang terjadi. Pertama, itu kan pernyataan orang Majelis Ulama bukan majelis ulamanya yang mengatakan, 'kenapa masjid ditutup, mal-mal itu kok dibuka'," kata Mahfud dikutip dari Liputan6.com.

Menurut Mahfud, beribadah dengan berkelompok termasuk yang dilarang dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab, dikhawatirkan dapat menjadi sarana penularan Covid-19.

" Berdasarkan UU (Nomor 6 tahun 2018) dan Permenkes, jemaah besar dilarang dalam rangka menjaga keselamatan dari penularan Covid-19," ujar Mahfud.

 

1 dari 4 halaman

11 Sektor Usaha Boleh Tetap Beroperasi

Pemerintah, tambah Mahfud, juga mengikuti dua aturan tersebut untuk memperbolehkan 11 sektor strategis beroperasi di masa PSBB. Sektor tersebut yakni, kesehatan, pangan, energi, keuangan dan perbankan, layanan komunikasi dan media komunikasi, ritel, logistik dan distribusi barang, serta industri strategis.

" Saya kira yang dibuka itu bukan melanggar hukum juga karena memang ada sektor atau 11 sektor tertentu yang oleh undang-undang boleh dibuka dengan protokol. Tetapi yang melanggar seperti IKEA itu kan juga ditutup pada akhirnya, yang melanggar ya," jelas Mahfud.

Sumber: Liputan6.com/Lizsa Egeham

2 dari 4 halaman

MUI: Mengapa Pemerintah Hanya Tegas Melarang Orang Berkumpul di Masjid?

Dream - Sekjen MUI, Anwar Abbas, mengkritik kebijakan pemerintah yang melarang orang berkumpul di masjid di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sementara, tidak ada tindakan tegas dari pemerintah terkait banyaknya orang berkumpul di tempat lain.

" Mengapa pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di masjid tapi tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi di tempat lainnya," ujar Anwar, dikutip dari Liputan6.com.

Bahkan, kata Anwar, di beberapa daerah petugas sampai menggunakan pengeras suara untuk meminta masyarakat tidak melaksanakan sholat jemaah di masjid, termasuk Sholat Jumat dan Sholat Tarawih dengan alasan berbahaya. Padahal, seharusnya bisa dibedakan kondisi tiap daerah sehingga tidak di semua tempat bisa diterapkan larangan sholat jemaah.

Anwar mengacu pada fatwa MUI terkait pembatasan ibadah secara jemaah karena pandemi Covid-19. Dalam fatwa tersebut, pembatasan ibadah jemaah hanya diterapkan pada daerah yang penyebaran virus coronanya tidak terkendali.

" Fatwa MUI dijelaskan bahwa di daerah yang penyebaran virus terkendali, umat Islam bisa menyelenggarakan Sholat Jumat dengan memperhatikan protokol medis yang ada," kata dia.

Anwar menilai larangan pemerintah dalam hal berkumpul mengandung paradoks. Dia pun mendesak pemerintah konsisten dalam menegakkan aturan dengan memberlakukan larangan di manapun tanpa terkecuali.

" Jadi penegakan larangan itu tidak hanya untuk berkumpul di masjid saja tapi juga di pasar, mall, di jalan, di terminal di bandara di kantor, pabrik, industri yang tujuannya adalah agar kita bisa memutus mata rantai penularan virus ini secara cepat," kata Anwar.

Sumber: Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro.

3 dari 4 halaman

MUI Imbau Umat Islam Tak Bersalaman Selama Idul Fitri

Dream - Bersalaman dengan tetangga dan sanak-saudara merupakan tradisi masyarakat di Hari Raya Idul Fitri. Tetapi, akibat pandemi virus corona, jaga jarak harus tetap dilakukan demi memutus rantai persebarannya.

Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengimbau umat Islam Indonesia pada perayaan Idul Fitri 1441 H tidak melakukan tradisi bersalaman seperti tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Abbas, bersalaman memang merupakan tradisi yang dianjurkan dalam Islam. Tapi dalam situasi seperti ini, kata Abbas, tentu tidak disarankan untuk melakukan tradisi baik tersebut.

" Untuk itu kita mengimbau umat dan masyarakat untuk lebih mengedepankan usaha menjaga dan melindungi diri kita masing-masing supaya tidak jatuh ke dalam hal-hal yang akan membahayakan kepada kesehatan dan jiwa kita," ujar Abbas dikutip dari Liputan6.com.

4 dari 4 halaman

Abbas mengatakan hal ini dianjurkan karena dalam Islam, menjaga diri dari mara bahaya hukumnya adalah wajib.

" Apalagi dalam agama menjaga diri untuk tidak terjatuh ke dalam bencana dan malapetaka itu hukumnya adalah wajib sementara bersalam-salaman itu hukumnya hanya sunah," papar dia.

Selanjutnya, demi menjaga silaturahmi di Hari Raya dalam kondisi pandemi Abbas menyarankan agar masyarakat menggunakan aplikasi digital.

" Untuk bisa saling menyampaikan maaf maka sebagai gantinya kita dapat melakukannya melalui telepon, sms, wa, video call dan lain-lain," kata dia.

(Sumber: Liputan6.com/Yopi Makdori)

Beri Komentar