Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana mengevaluasi proses persidangan kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Mereka ingin mencari tahu perlakuan tak hormat yang diterima Ketua Umum MUI, Ma'ruf Amin, saat bersaksi.
" Tanpa bermaksud mencampuri proses hukum yang sedang berjalan, MUI akan mengevaluasi semua proses persidangan yang berlangsung kemarin dan akan memberikan sikap atas perlakuan yang tidak terpuji kepada Ketua Umum MUI," Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi, dalam keterangan tertulis diterima Dream, Rabu 1 Februari 2017.
Zainut menyebut Ma'ruf yang juga Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu diperlakukan selaiknya terdakwa. Padahal, status Ma'ruf adalah saksi. " Lebih dari tujuh jam beliau 'diadili' laiknya seorang terdakwa," kata dia.
Dia menjelaskan, kehadiran Ma'ruf merupakan bukti ketaatan dan penghormatan pada proses hukum yang ditempuh untuk menghindari konflik. Tetapi, tambah dia, Ma'ruf justru diperlakukan seolah terdakwa.
" Beliau sebagai saksi diperlakukan seolah-olah sebagai terdakwa. Dicecar pertanyaan yang menyudutkan, dengan bahasa yang sarkastik, tendensius dan menjurus kepada fitnah," ucap dia.
Meski begitu, Zainut meminta umat Islam tidak terprovokasi oleh hasutan pada peristiwa tersebut. " Tetap mengedepankan semangat ukhuwah Islamiyah dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," ujar dia.
Advertisement
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!
Fakta Unik di Ethiopia yang Kini Masih 2018 Meski Dunia Sudah Tahun 2025
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan