MUI Sumbar Haramkan Makanan Pakai Embel-Embel Neraka, Setan, atau Iblis

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 2 Oktober 2019 16:01
MUI Sumbar Haramkan Makanan Pakai Embel-Embel Neraka, Setan, atau Iblis
Nama-nama yang tidak sesuai dengan syariat tidak boleh melekat pada makanan.

Dream - Pelaku bisnis kuliner tentu punya banyak cara untuk menawarkan produknya. Salah satu cara yang dipakai yang memberikan nama unik pada makanan yang dijualnya seperti 'neraka', 'setan', ataupun 'iblis'.

Tetapi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat punya pandangan lain. Lembaga ini menerbitkan fatwa yang menyatakan penamaan makanan dengan 'neraka', 'setan', 'iblis' dan sejenisnya adalah haram lantaran tak sesuai dengan prinsip Islam.

" Kalau menyangkut hal-hal yang prinsip di dalam Islam terkait soal akidah seperti kata 'neraka', 'setan', 'iblis', maka hukumnya haram," demikian bunyi fatwa tersebut yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar dan Zulian.

Fatwa Nama Makanan MUI Sumbar

Fatwa MUI Sumbar soal nama makanan menggunakan kata 'neraka' (Twitter/@MinangNu)

 

 

1 dari 5 halaman

Makruhkan Makanan Bernama Tak Sesuai Akhlak

Dikutip dari Riauin, MUI Sumbar juga mengeluarkan fatwa untuk nama makanan yang tidak sesuai dengan akhlak dan etika. Nama makanan seperti 'ayam dada montok', 'mie caruik,' dihukumi makruh.

Fatwa tersebut ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Daerah MUI Sumatera Barat dan MUI Kab/Kota se-Sumatera Barat. Rapat tersebut berlangsung di Bukittinggi pada 19-21 Juli 2019.

Tetapi, fatwa tersebut baru beredar di media sosial beberapa hari lalu. Dalam fatwa tersebut, MUI Sumbar juga memberikan sejumlah rekomendasi seperti meminta pemerintah menindaklanjuti fatwa tersebut dengan menerbitkan regulasi dan imbauan serta sosialisasi kepada masyarakat.

Selain itu, MUI Sumbar juga meminta LPPOM MUI untuk tidak menerbitkan sertifikat halal untuk produk dengan nama yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

(Sah, Sumber: riauin.com)

2 dari 5 halaman

Fatwa MUI Gresik: Golput Haram!

Dream - Potensi golput pada pemilihan umum 17 April 2019 dinilai masih tinggi. Sikap golput dinilai dapat berpengaruh terhadap prosesi suksesi kepemimpinan di Indonesia.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pun bersikap. Mereka mengeluarkan fatwa yang menyatakan golput haram. Melalui fatwa ini, MUI Gresik mengimbau masyarakat untuk menyalurkan suaranya pada pemilu.

" Sebagian besar ulama sepakat bahwa menyoblos adalah wajib, bagi siapa yang tidak mengikuti mayoritas ulama, melawan, tidak menyoblos berarti termasuk maksiat," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Gresik, KH Ainur Rofiq Thoyib, dikutip dari Beritajatim.com, Rabu 27 Maret 2019.

" Menentang kesepakatan ulama itu termasuk haram dan berdosa," lanjut Ainur.

Meski MUI sudah mengeluarkan fatwa haram, angka golput di Kabupaten Gresik masih cukup tinggi. Untuk mengantisipasi hal ini, Ainur meminta sejumlah pihak, terutama penyelenggara pemilu, turut serta menyebarkan fatwa tersebut agar semakin meluas.

" Dalam minggu ini insyaallah maklumat itu sudah terkirim semua," kata Ainur.

Tak hanya itu, Ainur mengatakan pihaknya juga akan mengirimkan fatwa tersebut kepada seluruh tokoh agama di Kabupaten Gresik. Diharapkan, fatwa tersebut disampaikan kepada umat lewat masjid dan mushola.

" Pesta demokrasi juga termasuk kemaslahatan masyarakat. Karena itu, menggunakan hak pilih adalah kewajiban," ucap dia.

Komisioner KPUD Gresidek, Makmun, menjelaskan pihaknya terus menggelar sosialisasi agar masyarakat menyalurkan hak suaranya. Sosialisasi dijalankan secara lebih intensif menjelang pelaksanaan pemilu.

" Mudah-mudahan melalui sosialisasi dari semua aspek bisa menekan golput," kata dia.

Sumber: Beritajatim.com

3 dari 5 halaman

Fatwa Haram PUBG Diketok MUI Bulan Depan?

Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menargetkan fatwa haram permainan online, PlayerUknown`s BattleGrounds (PUBG), akan rilis bulan depan. MUI saat ini masih menunggu masukan dari pihak-pihak terkait.

" Ya tidak terlalu lama. Paling lama 1 bulan. Bahkan lebih cepat lebih baik supaya orang tidak bingung, tidak ada keraguan justru harus ada kepastian," kata Wakil Sekjen MUI Pusat, Amirsyah Tambunan, Senin, 25 Maret 2019.

Dilaporkan Merdeka.com, Amirsyah mengatakan, akan terus meminta masukan berbagai pihak atas putusan itu. Nantinya, kajian yang masuk ke MUI akan dipertimbangkan dengan baik.

" Apakah nanti fatwanya segera akan diterbitkan tergantung pada kajian akademik dan masukan berbagai pihak. Aspek kesehatan, psikologi, semua pihak kita mintai masukan," ucap dia.

MUI, kata Amirsyah, mendukung gim yang mengedukasi generasi muda, misalnya gim mengenai ilmu pengetahuan alam dan matematika.

Tetapi, MUI Pusat secara tegas menolak gim yang mengandung tema kekerasan, pornografi, dan horor.

Amirsyah menyebut, gim dengan konten semacam itu dapat merusak pikiran generasi muda dan memunculkan benih radikal teroris di dalam dirinya.

" Intinya gim yang menghabiskan waktu membuat pikiran orang yang nonton keracunan, ketergantungan, dan melalaikan tugas-tugas pelajar sesungguhnya lebih banyak mudarat," kata dia.

(Sah, Sumber: Merdeka.com/Titin Suprihatin)

4 dari 5 halaman

Soal Wacana Pelarangan PUBG, Ini Kata MUI Jawa Barat

Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyatakan bahwa kabar yang menyebut mereka akan melarang gim PlayerUknown's BattleGround (PUBG).

" Ah enggak, enggak ada," ujar Ketua MUI Jawa Barat, Rahmat Syafei kepada Dream, Kamis 21 Maret 2019.

Menurut Rahmat, ada kesalahan interpretasi saat wawancara dengannya. Sehingga muncul kabar rencana pelarangan itu.

" Saya kan ditanya wartawan TV, kan belum melakukan kajian, saya jawab," kata dia.

Rahmat menyebut, tidak ada wacana dan larangan terhadap gim PUBG tersebut. Gim yang pada dasarnya mainan, kata dia, diperbolehkan selagi tidak menimbulkan dampak buruk.

" Nah, permainan ini membawa kerusakan atau tidak, belum jelas. Saya belum melakukan kajian," ucap dia.

5 dari 5 halaman

Wacana Bergulir

Meski begitu, wacana pelarangan mengenai gim berbau kekerasan terus bergulir. Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Pusat, Ihsan Abdullah menyebut, momentum pelarangan gim berbau kekerasan, usai peristiwa teror di Selandia Baru, sebetulnya tepat.

" Kalau masih gejala semacam ini kan bagus kalau segera dilakukan fatwa supaya menjadi dasar melarang proses permaian itu," ujar Ihsan.

Tetapi, Ihsan tak ingin terburu-buru. Saat ini, Komisi Hukum MUI Pusat sedang mengkaji beberapa aspek dari konten gim tersebut. Dia bahkan telah mengajukan wacana tersebut ke Komisi Fatwa.

" Komisi Fatwa MUI mungkin akan meminta komisi pengkajian dan beberapa komisi lain untuk mendapat masukan yang komprehensif akibat dari permainan ini, baik dari segi konten maupun segi lainnya," ucap dia.

Dia mencontohkan, permainan seperi PUBG itu telah menimbulkan keasyikan kalangan remaja, hingga lupa beraktivitas pokok. " Gim ini menimbulkan keasyikan hingga lupa makan. Anak-anak SMA itu pulang dari sekolah nangkring di warnet," kata dia.

Beri Komentar