Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
MUI Sulsel (Foto: Mui.or.id)
Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) merilis fatwa Nomor 02 Tahun 2022 tentang uang panai, yang ditetapkan di Makassar pada 1 Juli 2022.
Fatwa tersebut menghasilkan keputusan bahwa uang panai hukumnya mubah atau diperbolehkan. Namun uang panai tidak boleh memberatkan atau mempersulit pihak laki-laki yang akan mempersunting wanita.
Uang panai merupakan pemberian uang dan materi lainnya yang bersumber dari pihak calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai wanita sebagai bentuk penghargaan untuk prosesi pesta pernikahannya.
Untuk suku Bugis-Makassar, uang panai digunakan sebagai uang pesta pernikahan atau biasa juga disebut dengan uang belanja sebagai bentuk keseriusan pihak laki-laki menjadi calon kepala rumah tangga.
Menurut penjelasan MUI, uang panai berbeda dengan mahar. Mahar merupakan kewajiban agama yang menjadi mutlak dalam prosesi nikah. Sementara uang panai merupakan tuntutan adat yang mentradisi pada masyarakat Bugis-Makassar sebagai biaya yang disediakan oleh pihak laki-laki untuk prosesi acara pesta dan nikah.
Berikut ini bunyi dari fatwa MUI Sulsel tentang uang panai yang tertuang pada halaman 6-7 tentang ketentuan hukum dan rekomendasi.
1. Uang panai adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah.
2. Prinsip syariah dalam uang panai’ adalah:
a. Mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi laki-laki
b. Memuliakan wanita
c. Jujur dan tidak dilakukan secara manipulatif
d. Jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak
e. Bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami
f. Sebagai bentuk tolong-menolong (ta’awun) dalam rangka menyambung silaturahim
1. Untuk keberkahan uang panai’, dihimbau mengeluarkan sebagian infaqnya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi.
2. Hendaknya uang panai’ tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan.
3. Hendaknya disepakati secara kekeluargaan, dan menghindarkan dari sifat-sifat tabzir dan israf (pemborosan) serta gaya hedonis.
Sumber: mui.or.id
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya