Nadiem Makarim: Murid di Zona Kuning hingga Merah Covid19 Tetap Belajar di Rumah

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Selasa, 16 Juni 2020 14:00
Nadiem Makarim: Murid di Zona Kuning hingga Merah Covid19 Tetap Belajar di Rumah
Namun untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Dream - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, mengatakan, tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli mendatang. Namun dia memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, yang masih terjadi penularan Covid-19, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka.

" Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah," terang Nadiem, dikutip dari Liputan6.com, Senin 15 Juni 2020.

Hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota, sehingga mereka harus tetap belajar dari rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.

1 dari 5 halaman

Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.

Berikut beberapa persyaratan yang diputuskan oleh Nadiem Makariem:

- Syarat pertama yaitu satuan pendidikan harus berada di zona hijau untuk dapat melakukan pembelajaran tatap muka.

- Syarat kedua yakni jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.

- Syarat ketiga yakni jika jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

- Syarat keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

“ Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.

2 dari 5 halaman

Gotong Royong

Nadiem mengajak semua pihak, termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru.

“ Dengan semangat gotong-royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini," kata dia.

3 dari 5 halaman

Perhatian Para Orangtua, Tahun Ajaran Baru Tetap Belajar di Rumah

Dream – Lazimnya, kalender pendidikan untuk ditentukan pada minggu ketiga bulan Juli. Namun, karena ada pandemi corona, penyelenggaraan tahun ajaran baru akan disesuaikan.

Pemerintah hingga saat ini belum memutuskan untuk membuka sekolah karena angka kasus Covid-19 belum turun. Akan sangat berisiko jika sekolah dibuka.

Untuk itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan tahun ajaran baru, para murid melanjutkan aktivitas belajar di rumah seperti sebelumnya.

Dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Minggu 31 Mei 2020, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen), Hamid Muhammad, mengatakan metode dan media pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) dilakukan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Ada dua pendekatan yang dilakukan, yaitu PJJ online dan offline.

“ PJJ ada yang daring, ada yang semi daring, dan ada yang luring,” kata Hamid di Jakarta.

Untuk media pembelajaran jarak jauh daring, Kemendikbud merekomendasikan 23 laman yang bisa digunakan peserta didik sebagai sumber belajar. Informasi ini bisa diperoleh dari https://covid19.go.id serta di laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id.

Kemudian, untuk metode pembelajaran jarak jauh secara luring, warga satuan pendidikan khususnya peserta didik dapat memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan oleh Kemendikbud antara lain program belajar dari rumah melalui TVRI, radio, modul belajar mandiri dan lembar kerja, bahan ajar cetak serta alat peraga dan media belajar dari benda dan lingkungan sekitar.

" Ketika tahun ajaran baru sebagian besar sekolah menggunakan PJJ maka ini yang akan diperkuat. Kami akan support melalui Rumah Belajar, TV Edukasi, kerja sama dengan TVRI akan diperpanjang, kemudian penyediaan kuota murah oleh para penyedia telekomunikasi," kata dia.

4 dari 5 halaman

Terbitkan Pedoman Belajar dari Rumah

Kemendikbud telah merilis Surat Edaran No. 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang, menyampaikan Surat Edaran Nomor 15 ini untuk memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).

“ Saat ini layanan pembelajaran masih mengikuti SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 yang diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BDR selama darurat Covid-19,” ujar Chatarina.

Dalam surat edaran ini disebutkan bahwa tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.

“ Pilihannya saat ini yang utama adalah memutus mata rantai Covid-19 dengan kondisi yang ada semaksimal mungkin, dengan tetap berupaya memenuhi layanan pendidikan. Prinsipnya keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala sekolah, dan seluruh warga satuan pendidikan adalah menjadi pertimbangan yang utama dalam pelaksanaan belajar dari rumah,” kata dia.

5 dari 5 halaman

Berikan Pengalaman Belajar

Kegiatan BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum serta difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi Covid-19.

“ Materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik,” kata dia.

Chatarina menambahkan aktivitas dan penugasan BDR dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan peserta didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR.

“ Hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif, serta mengedapankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua,” kata dia. (mut)

Beri Komentar