Setya Novanto Jual Tanah Buat Cicil Pengganti E-KTP

Reporter : Maulana Kautsar
Senin, 12 November 2018 16:00
Setya Novanto Jual Tanah Buat Cicil Pengganti E-KTP
Total, Setnov harus mengganti ratusan miliar dan penjara pidana.

Dream - Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) menyerahkan sertifikat tanah miliknya di Kawasan Jatiwaringin, Bekasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tanah yang sudah dibayar oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) senilai Rp6.435.322.000.

Uang itu merupakan cicilan uang pengganti dari Setnov ke KPK untuk kasus e-KTP.

" KPK telah menerima pembayaran uang pengganti tersebut melalui setoran, disampaikan pada rekening penampungan KPK untuk selanjutnya segera disetor ke kas negara," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, ke Liputan6.com, Senin, 12 November 2018.

Febri mengatakan, uang itu didapat dari hasil penjualan tanah milik Setnov untuk proyek kereta cepat. Dia menyebut, tim jaksa eksekusi KPK akan menyerahkan sertifikat tanah pada BPN Bekasi sebagai tindak lanjut pembayaran ganti rugi.

" Kantor BPN Bekasi membayarkan uang pengganti untuk tanah Setya Novanto yang dilewati jalur kereta cepat Bandung-Jakarta sebesar Rp6.435.322.000," ucap dia.

 

 

1 dari 1 halaman

Total Harus Mengganti Rp108 Miliar

Setnov sebelumnya telah mencatatkan uang cicilan ke KPK. Uang itu didapat dari penyitaan KPK atas uang mantan Ketua DPR Setya Novanto, sebesar Rp862 juta.

Selain itu, uang cicilan KPK sudah mencapai miliaran rupiah. Pertama Setnov telah mencicil uang sebesar Rp5 miliar, US$100 ribu setara Rp1,4 miliar, serta Rp1,1 miliar. Rencananya, Setnov berencana menjual rumah di Cipete, namun belum terealisasi.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor mewajibkan Setnov membayar uang pengganti senilai US$7,3 juta, setara Rp71 miliar untuk kurs tahun 2010. Setnov juga dikenai penjara selama 15 tahun.

Sumber: Liputan6.com/Fachrur Rozie

Beri Komentar