Alasan Otto Hasibuan Mundur Jadi Pembela Setnov

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Jumat, 8 Desember 2017 14:18
Alasan Otto Hasibuan Mundur Jadi Pembela Setnov
"Itu akan menyulitkan saya," kata Otto.

Dream - Pengacara Otto Hasibuan menyatakan mundur sebagai kuasa hukum Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) dalam perkara kasus mega korupsi e-KTP. Otto beralasan tidak ada kesepakatan dan penjelasan yang jelas dari Setnov mengenai kasus yang menjeratnya.

" Oleh karena itu, saya memutuskan untuk mengundurkan diri," kata Otto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 8 Desember 2017.

Dia mengatakan tidak adanya kesepakatan itu akan menyulitkan Setnov dalam menghadapi kasus hukumnya. " Dan itu akan menyulitkan bagi saya juga untuk melakukan suatu pembelaan terhadap klien," ucap dia.

Otto tak membeberkan kesepakatan apa yang harus dibuat Setnov dengannya. Dia menyatakan harus menjaga rahasia Setnov sebagai mantan kliennya sebagai bagian dari kode etik advokat.

" Dalam kode etik advokat salah satu alasan yang dapat mengundurkan diri itu kalau para advokat dengan kliennya tidak menemukan kesepakatan, nah apa itu, tentu tidak bisa saya sampaikan," ucap dia.

Otto: Selamat Berjuang! 

1 dari 1 halaman

Otto: Selamat Berjuang!

Otto: Selamat Berjuang! © Dream

Pengacara Jessica Wongso pada kasus pembunuhan Mirna dengan racun sianida itu sudah menyampaikan secara langsung kepada Setnov mengenai pengunduran diri tersebut. Otto tidak ingin lagi menjadi kuasa hukum Setnov terhitung sejak Kamis, 7 Desember 2017.

Kini, dia memberikan surat pengunduran diri secara langsung kepada Setnov dan penyidik KPK.

" Terhitung tanggal kemarin sebenarnya, dan berlakunya hari ini, maka saya sudah tidak menjadi kuasa hukum Setya Novanto lagi dan dengan resmi saya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum beliau," ujar dia.

Setelah mengundurkan diri, Otto berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan Setnov padanya.

" Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Setya Novanto dan selamat berjuang dengan proses hukumnya," kata Otto.

Beri Komentar