Pendakwah Zakir Naik Saat Memberikan Ceramah Singkat Di Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Foto: Dream.co.id)
Dream - Pemerintah India mencabut paspor milik pendakwah Zakir Naik. Keputusan itu dibuat setelah Zakir berulang kali mengabaikan panggilan pemeriksaan National Investigation Agency (NIA) India
PemanggilanZakir terkait keinginan NIA untuk mendapat keterangannya seputar dugaan keterlibatan dalam kegiatan terorisme dan pencucian uang.
Dilaporkan Malaysia Kini, Kementerian Luar Negeri India bertindak atas permintaan NIA. Selain dugaan mendanai terorisme dan pencucian uang, Zakir juga dituduh menyebarkan kebencian.
Zakir diketahui telah ditangkal masuk di beberapa negara seperti Kanada dan Inggris. Tetapi, kedatangan Zakir di banyak negara berpenduduk Muslim seperti Indonesia dan Malaysia masih begitu dinanti. Bahkan, di Malaysia, Zakir mendapat izin tinggal permanen.

Menurut laporan Times of India, Zakir Naik meninggalkan India pada Juli 2016. Kepergian Zakir terjadi setelah para teroris di Bangladesh mengklaim melakukan serangan terinspirasi dari pidato Zakir mengenai jihad. Hingga kini keberadaan Zakir masih belum diketahui.
Tetapi, dalam beberapa bulan terakhir, Zakir sempat memperlihatkan diri. Dia sempat menjawab wawancara dan mengadakan konferensi pers melalui Skype dari Arab Saudi.
Dalam beberapa kesempatan, Zakir mengklaim telah menerima tawaran kewarganegaraan dari 10 negara selama kepergiannya dari India. Tapi, dia belum memutuskan akan mengambil tawaran itu.(Sah)
Advertisement
Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang


PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang