PBNU Dorong Penyempurnaan Permendikbud PPKS

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 17 November 2021 15:00
PBNU Dorong Penyempurnaan Permendikbud PPKS
Beberapa pasal dalam Permendikbud PPKS dinilai masih perlu penyempurnaan.

Dream - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mendorong penyempurnaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Terutama pada pasal yang mengundang polemik.

" Beberapa poin harus kita sempurnakan," ujar Ketum PBNU, KH Said Aqil Siraj, dikutip dari NU Online.

Kiai Said menekankan soal hubungan seksual suka sama suka. Dia menegaskan alasan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan perbuatan seksual di luar pernikahan yang sah.

" Mau suka sama suka (tanpa perkawinan) tetap saja enggak boleh. Bukan hanya kekerasan dalam arti paksaan, tapi suka sama suka pun (tanpa ikatan perkawinan sah) harus dilarang," kata dia.

 

1 dari 4 halaman

Akan Bertemu Nadiem

Selanjutnya, Kiai Said mengatakan usulan ini akan disampaikan kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dia mengungkapkan akan ada pertemuan dengan Nadiem mengenai hal ini.

" Nanti Mendikbud akan menemui saya katanya," ucap Kiai Said.

Terbitnya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ini menuai polemik lantaran terdapat beberapa pasal yang malah ditafsiri melegalkan seks bebas. Tepatnya pada Pasal 5 yang di dalamnya terdapat frasa 'tanpa persetujuan korban'.

Meski demikian, dukungan terhadap permen ini juga sangat banyak. Sebab, Permendikbud PPKS ini dinilai dapat menjadi dasar pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi yang selama ini sebagian besar tidak terkuak.

2 dari 4 halaman

Nadiem Ingatkan Kampus yang Abai Permendikbud PPKS Bakal Diturunkan Akreditasinya

Dream - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi harus menjadi acuan di kampus.

Setiap kampus diharuskan melaksanakan ketentuan dalam permen tersebut. Jika permen tersebut diabaikan, dia mengingatkan ada sejumlah sanksi yang bisa dijatuhkan. Meski seluruh sanksi tersebut bersifat administratif.

" Kalau tidak melakukan proses PPKS ini sesuai dengan permen ini, ada berbagai macam sanksi dari keuangan sampai dengan akreditasi," ujar Nadiem, dalam webinar Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, ditayangkan kanal Kemendikbud RI.

Nadiem menegaskan sanksi dibutuhkan untuk mendorong kampus segera menjalankan Permen PPKS. Karena jika tidak, akan banyak kampus tidak menjadikan penanganan kekerasan seksual sebagai upaya prioritas.

" Kalau kita tidak melakukan ini, banyak kampus juga tidak akan merasakan urgensi daripada dan keseriusan Pemerintah untuk menangani kekerasan seksual seperti ini," kata dia.

3 dari 4 halaman

Mengubah Paradigma Kampus

Nadiem juga menyatakan terbitnya Permendikbud PPKS menjadi sarana untuk mengubah paradigma di dunia kampus dalam menangani kekerasan seksual. Karena selama ini, kampus cenderung menutupi kasus tersebut.

" Kita ingin mengubah paradigma yang dulunya reputasi baik kampus itu ditentukan dari tidak adanya kasus-kasus seperti ini sampai kita berubah reputasi kampus yang baik adalah reputasi yang akan secara transparan melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada pelaku-pelaku kekerasan seksual," kata dia.

Ada empat hal yang wajib dilakukan perguruan tinggi dalam penanganan kekerasan seksual. Pertama, kampus harus memberikan pendampingan kepada korban yang melaporkan kekerasan seksual.

" Ini adalah konseling, bantuan hukum untuk mendampingi si pelapor," kata Nadiem.

 

4 dari 4 halaman

Berikan Jaminan Keamanan

Kemudian, kampus harus memberikan perlindungan, salah satunya menyediakan rumah aman. Dengan begitu, korban maupun saksi mendapat jaminan keamanan dan terbebas dari ancaman.

Selanjutnya, kampus juga harus memberikan jaminan keberlanjutan pendidikan atau pekerjaan. Laporan korban tidak boleh mempengaruhi proses pendidikan yang dijalaninya.

Sedangkan poin terakhir, korban harus mendapat pendampingan dan fasilitas pemulihan. Kampus dapat menyediakan bantuan medis maupun psikologis.

" Masa pemulihan ini tidak boleh mengurangi hak pembelajaran kalau dia mahasiswa atau kepegawaian," terang Nadiem.

Beri Komentar