Pekanbaru Terapkan PSBB, Ini Aturannya

Reporter : Arini Saadah
Rabu, 15 April 2020 18:02
Pekanbaru Terapkan PSBB, Ini Aturannya
Wali Kota minta warga supaya tidak panik.

Dream – Kementerian Kesehatan melalui Permenkes No. 9 Tahun 2020 telah menetapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk setiap wilayah di seluruh Indonesia.

Kali ini yang mengajukan dan sudah disetujui usulan PSBB daerah yakni wilayah Pekanbaru, Riau. Pengajuan dari Pekanbaru telah ditandatangani Agus Terawan sebagai Menteri kesehatan.

Pemerintah kota Pekanbaru membuat peraturan wali kota untuk pelaksanaan PSBB dan sudah diajukan ke Gubernur Riau, Syamsuar.

Melansir merdeka.com, PSBB di Pekanbaru akan dilaksanakan mulai 17 April 2020 besok.

Wilayah Pekanbaru ini adalah satu dari 10 daerah di seluruh Indonesi yang menerapkan PSBB sebagai bagian dari usaha mencegah penyebaran virus corona.

1 dari 4 halaman

Kegiatan Ekonomi Tetap Berjalan

Ilustrasi

Firdaus, Wali Kota Pekanbaru mengimbau kepada warganya untuk tidak panik dengan penerapan PSBB ini. Pemkot berusaha menekan penyebaran COVID-19.

Bahkan ia juga sudah memastikan kegiatan perekonomian tidak terganggu dengan kebijakan PSBB tersebut.

Penduduk Pekanbaru masih diperbolehkan berdagang di pasar tradisional. Warga juga masih diperbolehkan belanja kebutuhan sehari-hari di pasar. Aktivitas pasar pun tidak tutup, pertokoan juga tetap dibuka.

Namun pemkot cuman membatasi jumlah pengunjung di pasar maupun toko. Sehingga mereka tetap harus menjaga jarak dalam berdagang. Sementara yang dilarang adalah adanya pasar kaget.

" Pasar tradisional yang resmi tetap beroperasi. Baik yang dikelola pemerintah ataupun swasta," ungkap Firdaus, seperti dikutip merdeka.com.

2 dari 4 halaman

Sektor Infrastruktur Dasar Diperbolehkan Bekerja

Sedangkan untuk sektor infrastruktur dasar, telekomunikasi, transportasi, listrik, driver oojol tetap diperbolehkan bekerja. Firdaus menekankan, bahwa yang tidak diperbolehkan keluar adalah orang yang tanpa kepentingan.

Karena di rumah lebih aman, maka Ia berharap ada sinergi antara masyarakat dan pemerintah supaya PSBB berfungsi maksimal.

3 dari 4 halaman

Pemberlakuan Jam Malam di Pekanbaru

Ilustrasi

Di dalam Peraturan Wali Kota, akan diberlakukan jam malam. Artinya warga Pekanbaru tidak diperbolehkan beraktivitas di luar rumah mulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB. Warung yang buka pada malam hari tidak dilarang beroperasi.

Namun mereka hanya diperbolehkan sistem penjuaan bungkus saja. Sehingga warga Pekanbaru masih diperbolehkan beraktivitas di siang hari dan wajib menggunakan masker.

4 dari 4 halaman

Transportasi Bus Hanya Boleh Membawa 50% Penumpang

Kemudian, aturan selanjutnya adalah, transportasi bus untuk dalam kota maumpun ke luar kota di Pekanbaru hanya boleh membawa 50% penumpang dari total kapasitas tempat duduk.

Sementara itu ojek online juga masih boleh beroperasi, termasuk membawa penumpang. " Kalau untuk mengantarkan warga berobat atau membeli obat yang sifatnya mendesak, boleh. Tapi kalau tujuannya tidak jelas, dilarang," kata Firdaus.

Beri Komentar