Dream - Langkah pemerintah yang mengambil langkah hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinilai banyak pihak sebagai bentuk sikap anti-ormas.
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin membantah penilaian itu.
Menurut Lukman langkah hukum yang diambil pemerintah bukan berarti sikap anti ormas keagamaan. Dia menyebut langkah hukum itu merupakan bukti pemerintah tidak represif.
“ Langkah hukum untuk membubarkan HTI bukanlah upaya pembubaran ormas yang melakukan gerakan dakwah keagamaan, tetapi upaya membubarkan ormas yang melakukan gerakan politik untuk mengganti ideologi negara,” ucap Lukman dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 9 Mei 2017.
Lukman mengatakan, pernyataaan Menkopolhukam Wiranto mengenai langkah hukum pembubaran HTI jangan dipandang kontraproduktif.
" Biarkan nanti pengadilan yang mengambil keputusan terkait langkah hukum pemerintah dalam pembubaran HTI,” ujar dia.
Untuk itu, Lukman mengimbau semua eleman untuk menghormati langkah hukum pemerintah. Dia pun memastikan HTI dapat menggunakan hak pembelaan dalam proses peradilan.
Semua pihak juga harus tetap menjamin dan menjaga keselamatan dan keamanan jiwa serta harta benda para anggota HTI.
" Aparat dan masyarakat tak boleh main hakim sendiri. Tindak kekerasan dan perusakan hak milik HTI sama sekali tidak boleh terjadi," ujar dia. (Ism)
Advertisement

5 Kebiasaan Malam yang Disarankan Pakar agar Bisa Hidup Lebih Panjang

Social Contagion: Mengapa Tren Memakai Parfum Bisa Ikut Menyebar di Kalangan Anak SD?

Jusuf Kalla Ajak Dekan Teknik Makassar Pelajari Industri Teknologi Langsung di China




Dilantik Menkeu Suahasil Nazar, Inilah 12 Pejabat Eselon II Baru Kemenkeu Hasil Seleksi Baperjakat