Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Dream - Pemerintah melanjutkan pengetatan aktivitas masyarakat dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. PPKM Mikro ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.
" PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari sampai dengan tanggal 22 Februari 2021," demikian instruksi yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
Skema PPKM Mikro diberlakukan setelah untuk seluruh provinsi di Jawa dan Bali. Wilayah yang wajib menerapkan instruksi ini sama dengan PPKM tahap I dan II yang sudah berjalan.
Instruksi Mendagri ini meminta seluruh daerah membentuk posko tingkat desa dan kelurahan yang diketuai Kepada Desa dan Lurah.
Posko terebut akan menjadi Posko Penanganan Covid-19 dan bertugas untuk pencegahan, penanganan, pembinaan, serta pendukung penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Berikut rincian ketentuan PPKM Mikro yang diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021.
1. Membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work from Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online
3. Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, perhotelan, konstruksi, hingga kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
a. kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan
b. pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
6. Mengizinkan kegiatan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan sebesar 50 persen penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
7. Kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara
8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur