Pemerintah: Terlanjur Jadi Korban Pinjol Ilegal, Jangan Membayar

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 20 Oktober 2021 11:53
Pemerintah: Terlanjur Jadi Korban Pinjol Ilegal, Jangan Membayar
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan akan berlaku tindakan tegas untuk pelaku pinjol ilegal.

Dream - Pemerintah mengeluarkan pernyataan tegas terkait praktik pinjaman online ilegal. Para korban dinyatakan tidak perlu membayar uang yang sudah dipinjam.

" Mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar," ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers, diunggah akun resmi OJK di Instagram, @ojkindonesia.

Mahfud menegaskan jika para korban mendapatkan teror dari pihak yang tidak terima, maka dapat melapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan perlindungan.

" Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat," kata Mahfud.

Mahfud juga mengingatkan kepada para pelaku pinjol online untuk segera menghentikan aksinya. Pemerintah bakal bertindak tegas kepada para pelaku pinjol ilegal yang masih nekat beraksi.

" Hentikan, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," terang Mahfud.

1 dari 5 halaman

Pinjol Legal Silakan Berkembang

Selanjutnya, Mahfud menyatakan tindakan tegas hanya akan dilakukan kepada pinjol ilegal. Untuk pinjol yang legal dan sudah mengantongi izin dipersilakan berkembang.

" Tapi yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana," tegas Mahfud.

Bareskrim Polri, kata Mahfud, akan memperluas gerakan. Jika ada orang yang diteror pinjol ilegal bakal ditindak tegas.

" Sehingga nanti di berbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa untuk membayar, jangan bayar karena itu ilegal," kata dia.

 

2 dari 5 halaman

Imbauan OJK Kepada Pinjol Legal

Ketua OJK, Wimboh Santoso, memberikan sejumlah imbauan kepada pinjol legal dan sudah mengantongi izin. Seperti tidak mematok bunga yang tinggi.

" Tolong suku bunganya harus murah sehingga dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan," kata Wimboh.

Selain itu, Wimboh meminta pinjol legal mematuhi peraturan yang berlaku. Serta menaati kaidah etika dalam traksaksi, terutama dalam penagihan.

" Jangan sampai ada ekses yang melanggar kaidah dan etika," kata dia.

Wimboh juga meminta pinjol legal meningkatkan kualitas pelayanan secara positif. Sehingga masyarakat sehingga dapat merasakan manfaat dari pinjol.

3 dari 5 halaman

Polisi Ungkap Cara Jahat Pinjol Ilegal Tagih Utang

Dream - Aparat Kepolisian menggerebek rumah kantor (rukan) yang menjadi tempat aktivitas pinjaman online ilegal di Green Lake City, Kecamatan Cipondok, Kota Tangerang, Banten, Kamis 14 Oktober 2021. Petugas mengamankan 32 orang yang bekerja di kantor tersebut.

Akun Instagram @poldametrojaya, membagikan rekaman saat polisi tengah melakukan penggerebekan di salah satu kantor usaha pinjaman online ilegal.

" Ada 32 orang yang diamankan, akan kita bawa. Peran dan jabatannya akan disampaikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis 14 Oktober 2021.

Dalam konferensi pers tersebut, Yusril menyebutkan polisi mendapat laporan dari masyarakat soal kantor jasa pinjaman online ilegal tersebut. Hasil patroli siber polisi menemukan tempat usaha ilegal itu.

4 dari 5 halaman

Ancam dengan Gambar Porno

Penagihan pinjol

Pihak pinjol juga melakukan penagihan dengan cara yang melanggar hukum. Selain menyebarkan data pribadi, mereka juga menggunakan gambar-gambar porno untuk mengancam target.

" Bahkan tadi ada yang kami lihat dan diancam dengan menampilkan gambar porno," jelas Yusri.

Aksi penggerebekan itu dilangsungkan sesuai instruksi Kapolri, sebab usaha ilegal itu semakin meresahkan warga.

" Di masa pandemi Covid-19 ini sangat merugikan masyarakat dan sangat meresahkan masyarakat. Bahkan banyak korban yang stres akibat adanya ancaman maupun tagihan yang ada. Ini langsung ditindak oleh krimsus," kata dia.

5 dari 5 halaman

Lokasi Penggerebekkan

Penggerebekan pinjol

Yusril menambahkan, terdapat 4 tersangka utama di 4 lokasi berbeda. Untuk kantor di Green Lake, Cipondoh, digunakan oleh pekerja bagian penagihan.

" PMJ berhasil melakukan pengamanan terhadap 4 lokasi dan 4 tersangka utama. Yang di sini, ada 7 ruko dan 4 lantai," ungkap Yusri.

Beri Komentar