Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Taufik Gani karena diduga telah menghina Presiden Joko Widodo dan pedangdut Ayu Ting Ting di media sosial.
" Memang pelaku ini cukup eksis dengan banyak foto-foto dirinya di sejumlah acara," kata Kasubag Ops Satgas Patroli Ditipid Siber Bareskrim Polri, AKBP Susatyo Purnomo, di Jakarta, Jumat 3 November 2017.
Pria 22 tahun itu merupakan penyuka sesama jenis. Karena memiliki pandangan seksual yang tak umum, saat ini Taufik dibantarkan oleh polisi.
Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 29 undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Tak hanya itu, Taufik juga dijerat Pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.