Prihatin, Penghulu Tak Terima Insentif Jika Tugas Akhir Tahun

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 9 Februari 2017 11:15
Prihatin, Penghulu Tak Terima Insentif Jika Tugas Akhir Tahun
"Kita tidak mungkin menolak atau mengatur masyarakat untuk tidak menikah pada waktu itu," kata Menag yang berjanji memperjuangkan hak insentif penghulu tersebut.

Dream - Jelang akhir tahun jadi masa suram bagi para penghulu. Mereka yang mendapat tugas menikahkan pasangan selepas tanggal 22 Desember sampai awal tahun baru ternyata tak pernah mendapat insentif yang menjadi haknya. 

Kondisi itu terjadi lantaran negara menetapkan batas akhir tutup buku pada tanggal 22 Desember setiap tahunnya. Alhasil, hak insentif para penghulu itu tak bisa dipenuhi. 

Melihat kondisi tersebut,  Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berjanji akan melobi Menteri Keuangan agar hak-hak para penghulu itu dapat terpenuhi.

" Pada 22 Desember, negara tutup buku. Buku dibuka lagi pada Januari tahun berikutnya. Karenanya, ketika para penghulu menikahkan masyarakat para akhir Desember, maka haknya tidak bisa terpenuhi," ujar Lukman, dikutip dari kemenag.go.id, Kamis, 9 Februari 2017.

Lukman mengatakan pra penghulu sangat tidak mungkin meminta masyarakat untuk tidak menikah di akhir Desember. Karena regulasi, akhirnya para penghulu harus menikahkan pasangan calon suami-istri meski tak mendapat insentif. 

" Karenanya, saya siap melobi pihak Kemenkeu agar hak-hak penghulu bisa dipenuhi negara," kata dia.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam M Thambrin menambahkan selama ini dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pencatatan nikah di luar kantor pada akhir Desember tidak pernah bisa digunakan. Ini lantaran proses pencairan dana sudah ditutup.

" Hal ini disebabkan karena jenis PBNP di Kemenag berupa PNBP umum, bukan jenis PNBP khusus yang bisa diambil meski sudah menyeberang tahun," kata Thambrin.

Lebih lanjut, Thambrin memastikan Kemenag sudah mengirim surat ke Kemenkeu meminta PNBP jenis khusus, seperti yang diberlakukan di Polri. Tetapi, surat tersebut belum kunjung mendapat tanggapan dari Kemenkeu.(Sah)

Beri Komentar