Ini Peran Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Reporter : Nabila Hanum
Rabu, 24 Agustus 2022 15:00
Ini Peran Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Peristiwa penembakan yang terjadi di Duren Tiga telah direncakan Ferdy Sambo dan Putri sejak di rumah pribadi

Dream - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan, Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah pribadinya, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.

Dia menyebut, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengetahui rencana sang suami untuk menghabisi ajudan kesayangan mereka.

" Peristiwa penembakan yang terjadi di Duren Tiga diduga dilakukan dengan perencanaan terlebih dulu oleh FS di rumah Saguling yang diketahui oleh saudari PC dan Richard," kata kata Sigit saat RDP di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.

1 dari 4 halaman

Sigit menyebut, pada perencanaan itu, Putri Candrawathi memberikan kesempatan kepada Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

" Demikian juga saudari PC diduga memberikan kesempatan terhadap peristiwa yang terjadi," ujar dia.

Ferdy Sambo, kata Sigit, memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J, disaksikan langsung oleh Brigadir RR atau Ricky Rizal dan KM atau Kuat Ma’ruf.

" Saudara Richard melakukan penembakan terhadap almarhum Yosua atas perintah FS, di mana disaksikan oleh Ricky, Kuat Ma'ruf. Demikian juga perannya ikut membantu," ungkapnya.

2 dari 4 halaman

Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Belum Ditahan karena Alasan Ini

Dream - Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Meski begitu, Putri belum ditahan karena sakit.

" Kami berkoordinasi dengan dokter bahwa yang bersangkutan masih sakit," kata Irwasum Polri Agung Bhydi Maryoto, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.

Putri terancam pasal yang sama dengan suaminya, yakni pasal 340 subsider 338 junto pasal 55 junto pasl 56 KUHP, dengan maksimal hukuman mati.

3 dari 4 halaman

Sebelumnya, Agung mengatakan bahwa pihaknya telah merampungkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Berkas kasus tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan hari ini.

" Terhadap keempat tersangka ini penyidik Insyaallah selesai berkas perkara empat perkara tersebut kepada kejaksaan selaku JPU selesai rilis ini," kata Agung.

Agung mengatakan perkembangan kasus ini diungkap sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

4 dari 4 halaman

Diketahui, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Beri Komentar