Edhy Prabowo (Foto: Liputan6.com)
Dream - Menteri Kelautan dan Perkianan (KKP), Edhy Prabowo, resmi menjadi tersangka kasus suap Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis lIannya Tahun 2020.
Edhy Prabowo pun menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan yang juga Ketum Partai Gerinda, Prabowo Subianto.
" Pertama saya meminta maaf kepada Bapak Presiden, saya telah menghianati kepercayaan beliau. Minta maaf ke Pak Prabowo Subianto, guru, mentor saya, yang sudah mengajarkan banyak hal," tutur Edhy di Gedung KPK, Kamis 26 November 2020, dini hari.
Edhy, yang masih menjabat sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerinda, menyatakan pengunduran dirinya dari posisi struktural di kepartaian.
" Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum (Gerindra)," ujar Edhy Prabowo.
Dia juga menyatakan mengundurkan diri dari jabatan menteri di Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Maruf Amin. Dia mengaku akan bertanggung jawab dan mengikuti proses hukum yang berlaku di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
" Nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri, dan saya yakin prosesnya sedang berjalan, saya bertanggungjawab penuh dan saya akan hadapi dengan jiwa besar," kata Edhy Prabowo.
Edhy pun meminta doa kepada masyarakat agar tetap diberikan kesehatan selama menjalani proses hukum di lembaga antirasuah.
" Ini tanggung jawab penuh saya kepada dunia dan akhirat, dan saya akan jalani pemeriksaan ini. InshaAllah dengan tetap sehat, mohon doa," kata Edhy.
KPK juga mengungkapkan setidaknya ada enam merek kelas atas yang diduga dibeli tersangka menggunakan uang suap.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomalango menjelaskan, pihaknya menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung uang pada 21 November hingga 23 November 2020.
Daftar barang mewah tersebut meliputi tas merek Louis Vuitton, tas merek Hermes, jam merek Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi, dan tas koper LV. Ada pula sebuah sepeda yang ikut disita tetapi tidak disebutkan mereknya. Sementara, baju Old Navy dikenal sebagai label street wear.
Dua fashion item keluaran Louis Vuitton cukup menarik perhatian karena dipamerkan tanpa kemasan. Barang pertama merupakan sebuah crossbody bag yang dinamakan The Soft Trunk. Tas berbahan kanvas dengan motif monogram LV terbilang masuk koleksi anyar. Berdasarkan keterangan situs Louis Vuitton AS, tas tersebut berharga 3.650 dolar AS atau sekitar Rp51,5 juta.
Barang keluaran Louis Vuitton lainnya yang diduga dibeli Edhy Prabowo menggunakan uang suap adalah sepasang sepatu buatan Italia berbahan kulit sapi. Sepatu bersol tebal dengan tiga monogram bunga keemasan itu diketahui berharga 1.050 dolar AS atau hampir Rp15 juta.
Di luar itu, ada pula tas Chanel berwarna putih yang pernah dikenakan Iis Rosyati Dewi saat berkunjung ke Melbourne, Australia, pada awal Maret 2020 lalu.
Sementara, Deputi Penindakan KPK, Karyoto, menyatakan satu kartu ATM bank atas nama sekretaris pribadi istri Edhy Prabowo menjadi bukti vital yang mengungkapkan aliran dana kasus dugaan suap yang menjerat Edhy Prabowo.
" Orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka jelas perbuatannya, tinggal pembuktian legalitas. Alat bukti juga sudah cukup banyak baik yang dikloning, fisik dan ada alat yang sangat vital yaitu kartu ATM," kata Karyoto di gedung KPK Jakarta, Kamis 26 November 2020 pagi.
Kartu ATM atas nama Ainul Faqih yang merupakan staf istri Iis Rosyati Dewi tersebut adalah ATM dari rekening Bank BNI yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan Edhy untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia.
" Dari sisi perbankan akan ketahuan kalau dilihat dari transaksinya kartu ATM. Kita dapat melihat dan akan dikembangakan tapi dari profile awal sudah jelas pelaku-pelaku dalam aliran (penerimaan dana) itu sudah tergambar," tambah Karyoto.
Dalam perkara ini, Edhy selaku Menteri KKP pada 14 Mei 2020 menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.
Selain Menteri Edhy, dalam kasus ini KPK juga menjerat enam tersangka lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).
Seluruh tersangka dijerat Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemeberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN