Kepolisian Polda Metro Jaya Menunjukkan Sabu Hasil Sitaan Sabu (Dream.co.id/Ilman Nafi'an)
Dream - Polda Metro Jaya kembali menangkap penyelundup sabu sabu asal China. Kali ini, polisi menangkap dua pengedar, LY dan LX, di Ruko Perum Taman Surya, Kalideres, Jawa Barat, yang membawa sabu seberat 41,6 kilogram.
" Tim dapatkan info sabu dari Tiongkok kemudian masuk melalui Malaysia, Dumai (Riau) dan Jakarta, tim sudah selidiki selama satu bulan," kata Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Nico Afinta, di kantornya, Senin 24 Juli 2017.
Nico menjelaskan agar tidak ketahuan, pelaku menyembunyikan sabu di dalam rangkaian meja dan payung. Kemudian, pelaku juga menyimpan sabu itu di dalam pelat besi berlapis alumunium foil.
Setelah melakukan penghitungan, sabu itu ditaksir senilai Rp40 miliar. Dia memperingatkan kepada siapapun agar tidak sekali-kali mengedarkan barang haram itu di Indonesia
" Kita peringatkan jangan coba-coba mengedarkan narkoba di wilayah Indonesia," ucap dia.
Akibat perbuatannya, LY dijerat pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Sementara, LX tewas ditembak polisi karena melawan saat akan ditangkap.
Advertisement
YASUKOSA, Komunitas Pecinta Satwa yang Rawat Hewan Jalanan

LRT Selalu Kinclong, KAI Ternyata Siapkan `Pasukan Khusus`

Ledakan di SMA 72 Jakarta, Ada Senjata Bertuliskan `Welcome to Hell`

Ditanya Soal Atur Uang Rumah Tangga, Menkeu Purbaya: Di Rumah Saya Tidak Berdaya

Nessie Judge Dikecam Karena Jadikan Foto Korban Pembunuhan di Jepang Dekorasi Studio


Viral Selebgram Repacking Air Zamzam Dijual Rp1,75 Juta, Endingnya Tak Terduga


KREKI, Komunitas Relawan yang Selalu Siaga Saat Darurat Kesehatan

Finalis Miss Universe dari Meksiko Walk Out Setelah Disebut `Bodoh`, Ini kronologinya

Menkeu Purbaya Ungkap Pemicu Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,04% pada Kuartal III 2025

