Dream - Polda Metro Jaya resmi mengeluarkan surat perintah membawa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab hari ini. Surat diterbitkan lantaran Rizieq tidak hadir memenuhi panggilan polisi.
" (Surat dikeluarkan) Hari ini yah, jadi nanti kita akan berkoordinasi dengan pengacaranya terkait di mana yang bersangkutan, kita cuma berharap untuk segera hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Senin, 15 Mei 2017.
Argo berujar surat itu untuk memudahkan penyidik melacak keberadaan Rizieq. Saat ini, Rizieq diketahui berada di luar negeri.
" Jadi, intinya setelah kita mengeluarkan surat perintah membawa, penyidik akan mencari yang bersangkutan di mana, ya tentunya ini nanti misalnya hari ini tidak ketemu besok masih bisa kita cari ya," ucap dia.
Meski demikian, Argo membantah surat itu disebut surat perintah penjemputan.
" Jadi surat perintah membawa ya. Tidak ada namanya surat perintah penjemputan, tidak ada formatnya, yang ada surat perintah membawa, sesuai aturan," ujar dia. (Ism)
Advertisement

Fungsi Resleting di Bagian Depan Celana, Benarkah Hanya untuk Pria?

Dulu kerap Dianggap Penyakit Wanita, Gangguan Makan Kini Tengah Meningkat Pesat di Pria


Jusuf Kalla: Masjid Butuh Arsitektur dan Akustik yang Mendukung Fungsi Inklusifnya

9 Kebiasaan Sehari-Hari yang Diam-Diam Bisa Menaikkan Tekanan Darah

