Polisi Bakal Tindak Tegas Pelanggar PSBB di Kabupaten Bekasi

Reporter : Maulana Kautsar
Kamis, 16 April 2020 16:57
Polisi Bakal Tindak Tegas Pelanggar PSBB di Kabupaten Bekasi
Ada 100 titik cek poin di perbatasan wilayah Kabupaten Bekasi.

Dream - Tindakan tegas akan diberikan polisi bagi pelanggar status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, akan menyiagakan 650 personel untuk mengawal PSBB sejak Rabu 15 April 2020 hingga dua pekan ke depan.

" Kami mendirikan 10 titik cek poin di perbatasan wilayah," kata Hendra kepada merdeka.com pada Kamis, 16 April 2020.

Hendra menuturkan, petugas melakukan penjagaan di lokasi-lokasi yang menjadi akses masuk wilayah Kabupaten Bekasi. Kegiatannya yaitu menyosialisasikan dan melakukan penindakan pelanggaran peraturan PSBB.

" Blanko penindakan sudah ada, sudah dimulai hari ini," ucap Hendra.

Penindakan dilakukan kepada pelanggaran terhadap pembatasan moda transportasi, baik sepeda motor, mobil pribadi, dan angkutan umum atau barang.

Jenis-jenis pelanggaran yaitu tidak memakai masker, suhu tubuh di atas normal, ojek online mengangkut penumpang, serta sepeda motor mengangkut penumpang tidak satu alamat, dan bagi kendaraan roda empat melebihi 50 persen kapasitas penumpang.

Sumber: Merdeka.com/Adi Nugroho

1 dari 4 halaman

Langgar PSBB, Pengendara Kena Tilang?

Dream – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau pengendara kendaraan bermotor untuk selalu mematuhi peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Dikutip dari Merdeka.com, Kamis 16 April 2020, peraturan tersebut mencakup penggunaan masker, sarung tangan, tidak dalam keadaan sakit, jumlah orang dalam kendaraan roda empat maksimal 50 persen dari kapasitas dan tidak berboncengan di sepeda motor.

Apabila melakukan pelanggaran, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengendara akan diberikan surat teguran.

Surat teguran ini berbeda dengan surat tilang. " Enggak sama, beda," kata Sambodo kepada Merdeka.com.

2 dari 4 halaman

Ada Denda?

Menurut dia, pelanggaran PSBB tak akan menjalani persidangan. Bahkan pengendara tak mengeluarkan uang denda. " Ngga ada," ujar Sambodo.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pelanggar aturan PSBB pertama kali akan diminta untuk menuliskan surat pernyataan tidak akan mengulang lagi.

Kemudian, petugas menginput data-data pribadi yang tertera di Surat Izin Mengemudi (SIM) ke data base.

" Nanti kalau melanggar diberhentikan di bawa ke pos bikin surat teguran kemudian bikin pernyataan. Jika kedua kali (melanggar), kita lihat situasinya lagi karena bisa kita lakukan sanksi yang tegas berupa penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2018,” kata Yusril.

3 dari 4 halaman

6 Titik Pemantauan PSBB di Kota Bogor yang Berlaku 15 April

Dream - Pemerintah Kota Bogor menetapkan penyekatan lalu untuk menekan pergerakan masyarakat selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu, 15 April nanti. Langkah ini diterapkan pada enam titik yang berada di perbatasan dengan Kabupaten Bogor.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, mengatakan akan ada pos penyekatan atau check poin di enam titik yaitu di Simpang Pomad tepatnya Jalan Raya Jakarta-Bogor, Exit Toll Jagorawi tepatnya di Baranangsiang, Exit Toll Jagorawi tepatnya di Ciawi, Simpang Yasmin atau Jalan Sholeh Iskandar, serta di Bubulak.

" Selain itu, ada penyekatan di seputaran Istana Bogor, seperti di pintu satu, dua dan tiga. Akan dijaga oleh beberapa personel," ujar Dedie.

Untuk titik lalu lintas antar wilayah, Dedie mengatakan akan diupayakan untuk pengurangan arus mobilitas warga. Hal ini sesuai dengan kesepakatan yang sudah diambil dengan para kepala daerah.

" Khususnya yang tidak berkepentingan dan tidak terkait dengan hal-hal yang dikecualikan seperti bidang medis, logistik, telekomunikasi, kebutuhan pokok, distribusi barang dan industri strategis," kata Dedie.

4 dari 4 halaman

Maksimalkan PSBB

Selanjutnya, Dedie mengatakan tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota dan Surat Keputusan Wali Kota untuk pendistribusian jaring pengaman sosial di Kota Bogor. Dia juga mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan diri sebelum pemberlakuan PSBB.

Dia juga meminta para pelaku industri mempersiapkan fasilitas untuk memudahkan masyarakat. Seperti restoran menyiapkan layanan pesan antar dengan memanfaatkan ojek online.

" Demikian pula dengan sistem belanja, yang sebelumnya di pasar kita tekan semaksimal mungkin dilakukan secara online atau kolektif," kata dia.

Selain itu, jam operasional angkutan umum dibatasi menjadi pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB. Sedangkan penumpang yang boleh diangkut sebanyak 50 persen dari maksimal kapasitas tiap angkutan.

Sumber: Merdeka.com/Rasyid Ali

Beri Komentar