Dream - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirim berkas penyidikan kasus ujaran kebencian dengan tersangka Jonru Ginting ke Kejaksaan.
" Berkas sudah dikirim tahap 1 ke Kejaksaan. Dikirim kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Jumat 13 Oktober 2017.
Jonru dilaporkan oleh Muanas ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian di dunia maya. Laporan tersebut teregister dalam bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Dalam laporan Muanas, Jonru diancam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Advertisement