Dream - Kepolisian Resor (Polres) Gianyar menetapkan satu tersangka dalam kasus pernikahan sejenis di Ubud, Gianyar. Kasat Reskrim Polres Gianyar Ajun Komisaris Polisi Dewa Anom membenarkan perihal penetapan tersangka tersebut.
" Ya, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dewa Anom saat dihubungi, Rabu 30 September 2015.
Dewa Anom melanjutkan, tersangka itu ditetapkan setelah kepolisian memiliki bukti-bukti terkait pernikahan sejenis.
" Tersangka berinisial M. Dia karyawan di hotel yang khusus menangani even tersebut," ucapnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Dewa Anom menjelaskan jika M tidak ditahan. " Tersangka kita jerat dengan pasal 156 tentang penodaan terhadap agama," kata Dewa Anom.
(Laporan: Berry Putra)
Advertisement

Penelitian Ungkap Kebiasaan Screen Time Menggunakan Media Sosial Bisa Sebabkan Jerawat pada Remaja

Tak Hanya Indonesia, Ini Negara yang Juga Merayakan 17 Agustus sebagai Hari Kemerdekaan

Benarkah Iskandar Zulkarnain dan Alexander the Great adalah Orang yang Sama?

Kapan Waktu Terbaik Minum Kopi agar Tetap Berenergi tetapi Tidak Mengganggu Tidur?

Dead Butt Syndrome: Ketika Terlalu Lama Duduk Membuat Otot Bokong “Lupa” Bekerja

Orang Indonesia Sebenarnya Tergolong Ras Apa? Ketahui Faktanya di Sini

Kapan Waktu Terbaik Minum Kopi agar Tetap Berenergi tetapi Tidak Mengganggu Tidur?