Dream - Kepolisian Resor (Polres) Gianyar menetapkan satu tersangka dalam kasus pernikahan sejenis di Ubud, Gianyar. Kasat Reskrim Polres Gianyar Ajun Komisaris Polisi Dewa Anom membenarkan perihal penetapan tersangka tersebut.
" Ya, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dewa Anom saat dihubungi, Rabu 30 September 2015.
Dewa Anom melanjutkan, tersangka itu ditetapkan setelah kepolisian memiliki bukti-bukti terkait pernikahan sejenis.
" Tersangka berinisial M. Dia karyawan di hotel yang khusus menangani even tersebut," ucapnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Dewa Anom menjelaskan jika M tidak ditahan. " Tersangka kita jerat dengan pasal 156 tentang penodaan terhadap agama," kata Dewa Anom.
(Laporan: Berry Putra)
Advertisement
Tak Cuma Soto Banjar, Ini 5 Kuliner Khas Palangkaraya yang Wajib Dicicipi

Rumah Ini Pakai 1.000 Baterai Laptop untuk Sumber Listrik Selama 8 Tahun

Komunitas RAMAH Jadi Simbol Gerakan Anak Muda Aceh

Awas Jangan Salah Gate! 4 Maskapai Penerbangan Sudah Pindah ke Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta

Tegas! Universitas di Korsel Tolak Calon Mahasiswa dengan Catatan Kekerasan di Sekolah


Dulu Cupu Sekarang Suhu, Kiky Saputri Tantang Menteri Tanding Padel

Riset: Si Paling AI, Orang Indonesia Ngebet Liburan Mancanegara pada Tahun 2026


Rumah Ini Pakai 1.000 Baterai Laptop untuk Sumber Listrik Selama 8 Tahun

Membedah Desa Wisata Pemuteran Bali, Destinasi Tenang yang Cocok Buat Liburan Keluarga Akhir Tahun

Mengenal Komunitas Masyarakat Adat Seberuang di Kalbar: Punya Hutan Terlarang, Jengkolnya Primadona

12 Rekomendasi Wisata Alam di Aceh yang Bisa Jadi Wish List Liburan Akhir Tahun