Presiden Joko Widodo (Foto: Biro Pers Sekertariat Presiden)
Dream - Presiden Joko Widodo resmi menetapkan Jumat, 21 Agustus 2020, sebagai cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN). Penetapan tersebut dilakukan lewat Keputusan Presiden Nomer 85/2020 tentang cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2020 yang diteken pada Selasa 18 Agustus 2020.
" Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020, Jumat sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," demikian poin pertama pada Kepres tersebut, dikutip dari Merdeka.com.
Selain itu, Jokowi menetapkan 28 dan 30 Oktober 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Lalu pada tanggal 24 Desember 2020 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
" Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum ke satu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," pada poin ke dua keputusan tersebut.
" Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi poin ke tiga.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota

Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre

Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti

Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget

Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
