Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab Diperkirakan Akan Pulang Agustus 2017.
Dream - Hingga saat ini, penyidik Polda Metro Jaya belum dapat memeriksa Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan percakapan berkonten pornografi dalam aplikasi WhatsApp. Sebab, dia diduga masih berada di Arab Saudi.
Meski begitu, beredar kabar Rizieq akan pulang ke Tanah Air pada Agustus 2017. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengapresiasi apabila Rizieq akan pulang.
" Kalau pulang lebih bagus, kami akan langsung periksa," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin, 24 Juli 2017.
Lebih lanjut, Argo memastikan, kasus yang menjerat Rizieq itu akan tetap berlanjut hingga pengadilan. Sebab, penghentian suatu kasus itu memiliki prosedur tersendiri.
" Penghentian kasus kan ada syaratnya," ucap dia.
Rizieq dan juga ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein terjerat kasus percakapan privat yang tersebar di muka publik. Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008, tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (ism)
Advertisement
YASUKOSA, Komunitas Pecinta Satwa yang Rawat Hewan Jalanan

LRT Selalu Kinclong, KAI Ternyata Siapkan `Pasukan Khusus`

Ledakan di SMA 72 Jakarta, Ada Senjata Bertuliskan `Welcome to Hell`

Ditanya Soal Atur Uang Rumah Tangga, Menkeu Purbaya: Di Rumah Saya Tidak Berdaya

Nessie Judge Dikecam Karena Jadikan Foto Korban Pembunuhan di Jepang Dekorasi Studio


Viral Selebgram Repacking Air Zamzam Dijual Rp1,75 Juta, Endingnya Tak Terduga


KREKI, Komunitas Relawan yang Selalu Siaga Saat Darurat Kesehatan

Finalis Miss Universe dari Meksiko Walk Out Setelah Disebut `Bodoh`, Ini kronologinya

Menkeu Purbaya Ungkap Pemicu Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,04% pada Kuartal III 2025

