Ilustrasi (Foto:Shutterstcok.com)
Dream - Dalam waktu dua hari, polisi menilang ratusan pengendara motor yang merokok sambil berkendara di jalanan.
Penindakan yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu terkait Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur tentang Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Salah satu larangan dalam aturan itu pengguna motor tidak diperkenankan merokok sambil berkendara. Penindakan dilakukan sejak 1 April-2 April 2019.
" Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar," ujar Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir dikutip dari Liputan6.com.
Nasir mengatakan, hukuman yang diberikan kepada para pelanggar yakni denda sebesar Rp750 ribu atau kurungan penjara selama tiga bulan. Aturan itu merujuk pada Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 tentang pelanggaran lalu lintas.
" Sebanyak 652 pelanggar itu dikenakan denda Rp 750 ribu. Urus denda di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI," ucap dia. (ism)
Dream - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak tegas pengedara sepeda motor yang ketahuan merokok saat berkendara. Penindakatan itu berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Permenhub RI Nomor 12 Tahun 2019, tentang pelindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir mengatakan, aturan itu sudah resmi diterapkan pada 11 Maret 2019.
" Penindakan pengendara merokok di sepeda motor di Jakarta sudah berjalan. Begitu peraturan itu keluar kami langsung melakukan penindakan," ujar Nasir, Senin 1 April 2019.
Ia menjelaskan, dalam Permen nomor 12 tahun 2019 ini mencakup turunan aturan Pasal 283 pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp750 ribu.
Menurutnya, para pengemudi diwajibkan menjaga konsetrasinya sesuai dengna Pasal 106 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 ayat (1) yang bunyinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
" Merokok sambil mengendarai sepeda motor ini dapat mengurangi konsentrasi. Jika, konsentrasi berkurang akan berakibat fatal. Mengancam keselamatan pengemudi dan orang lain," ucap dia.
Advertisement
Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

VinFast Beri Apreasiasi 7 Figur Inspiratif Indonesia, Ada Anya Geraldine hingga Giorgio Antonio

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari