Remaja di Sumut Tega Jual Kekasih yang Masih di Bawah Umur untuk Biaya Hidup

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 8 September 2020 12:44
Remaja di Sumut Tega Jual Kekasih yang Masih di Bawah Umur untuk Biaya Hidup
Perbuatan ARA terbongkar setelah cekcok dengan pria hidung belang terkait transaksi tarif.

Dream - Remaja di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, tega menjual kekasihnya yang masih di bawah umur kepada pria hidung belang. Alasannya, untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Remaja tersebut bersama kekasihnya diamankan polisi setelah cekcok dengan pria hidung belang saat transaksi. Kedua remaja tersebut ternyata sudah dua bulan tinggal bersama.

Dikutip dari Merdeka.com, remaja pria berinisial ARA, 17 tahun, menjual kekasihnya, RA, 15 tahun, untuk menjadi pemuas nafsu pria hidung belang. Keduanya berpacaran selama tiba bulan setelah saling kenal lewat Facebook.

Keduanya lalu tinggal bersama di kamar kos di Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar, sejak dua bulan lalu. Diketahui baik ARA maupun RA sama-sama korban keretakan rumah tangga (broken home).

Orangtua ARA tinggal di Berastagi Karo. Sedangkan keluarga RA ada di Tanah Jawa, Simalungun.

1 dari 3 halaman

Jual Lewat Aplikasi Online

ARA menjual RA lewat aplikasi MiChat. Dia mematok tarif Rp300 ribu untuk sekali kencan.

Perbuatan ARA terbongkar akibat cekcok dengan pria hidung belang di Simpang Kerang, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, pada Sabtu malam, 5 September 2020.

" Warga mendengar rencana penjualan perempuan ini dan mengamankan pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, Ajun Komisaris Edi Sukamto.

ARA sempat dihakimi warga. Kepolisian bergerak cepat mengamankan ARA dan RA, sementara pria hidung belang yang akan menggunakan jasa remaja tersebut melarikan diri.

" Kita masih mencari HP yang mereka gunakan untuk transaksi," kata Edi.

2 dari 3 halaman

Sering Berhubungan Badan

Dari hasil pemeriksaan, ARA dan RA sudah berulang kali melakukan hubungan suami istri. Sedangkan RA mengaku ARA sudah sembilan kali menjualnya kepada pria hidung.

Hasil transaksi haram itu digunakan untuk kebutuhan hidup berdua antara ARA dengan RA. Seperti untuk makan dan membayar kos-kosan.

" Untuk modusnya, si korban nge-chat terlebih dahulu terhadap lawan jenis," kata Edi.

3 dari 3 halaman

Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Medan. Polisi mendalami dugaan human trafficking yang dilakukan ARA kepada RA.

Sejauh ini, ARA dijerat dengan pasal pencabulan anak di bawah umur. " Kita kenakan Pasal 81 dan Pasal 81 dan 83 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Edi.

Sumber: Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Beri Komentar