Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Remaja di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, tega menjual kekasihnya yang masih di bawah umur kepada pria hidung belang. Alasannya, untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Remaja tersebut bersama kekasihnya diamankan polisi setelah cekcok dengan pria hidung belang saat transaksi. Kedua remaja tersebut ternyata sudah dua bulan tinggal bersama.
Dikutip dari Merdeka.com, remaja pria berinisial ARA, 17 tahun, menjual kekasihnya, RA, 15 tahun, untuk menjadi pemuas nafsu pria hidung belang. Keduanya berpacaran selama tiba bulan setelah saling kenal lewat Facebook.
Keduanya lalu tinggal bersama di kamar kos di Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar, sejak dua bulan lalu. Diketahui baik ARA maupun RA sama-sama korban keretakan rumah tangga (broken home).
Orangtua ARA tinggal di Berastagi Karo. Sedangkan keluarga RA ada di Tanah Jawa, Simalungun.
ARA menjual RA lewat aplikasi MiChat. Dia mematok tarif Rp300 ribu untuk sekali kencan.
Perbuatan ARA terbongkar akibat cekcok dengan pria hidung belang di Simpang Kerang, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, pada Sabtu malam, 5 September 2020.
" Warga mendengar rencana penjualan perempuan ini dan mengamankan pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, Ajun Komisaris Edi Sukamto.
ARA sempat dihakimi warga. Kepolisian bergerak cepat mengamankan ARA dan RA, sementara pria hidung belang yang akan menggunakan jasa remaja tersebut melarikan diri.
" Kita masih mencari HP yang mereka gunakan untuk transaksi," kata Edi.
Dari hasil pemeriksaan, ARA dan RA sudah berulang kali melakukan hubungan suami istri. Sedangkan RA mengaku ARA sudah sembilan kali menjualnya kepada pria hidung.
Hasil transaksi haram itu digunakan untuk kebutuhan hidup berdua antara ARA dengan RA. Seperti untuk makan dan membayar kos-kosan.
" Untuk modusnya, si korban nge-chat terlebih dahulu terhadap lawan jenis," kata Edi.
Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Medan. Polisi mendalami dugaan human trafficking yang dilakukan ARA kepada RA.
Sejauh ini, ARA dijerat dengan pasal pencabulan anak di bawah umur. " Kita kenakan Pasal 81 dan Pasal 81 dan 83 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Edi.
Sumber: Merdeka.com/Yan Muhardiansyah
Advertisement
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Menanti Babak Baru Kabinet: Sinyal Menkopolhukam Dirangkap, Akankah Panggung Politik Berubah?
Presiden Prabowo Subianto Reshuffle Kabinet, 5 Menteri Diganti dan Lantik 1 Menteri Baru