Menteri Hukum Dan HAM Yasonna Laoly (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dream - Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) menjadi KUHP dalam sidang paripurna pada Selasa, 6 Desember 2022, menimbulkan pro kontra.
Banyak kalangan yang menolak disahkannya revisi RKUHP karena menilai terdapat pasal-pasal karet yang merugikan dan menjadi pasal kontroversial.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mempersilakan mereka tak sependapat untuk menempuh jalur hukum. Dia mengklaim pemerintah sudah mengakomodir seluruh elemen masyarakat yang menilai revisi RKUHP masih bermasalah.
" Bahwa ada yang pada akhirnya beda persepsi, iya. Tidak mungkinlah kita semua bisa menyetujui 100 persen. Belum ada Undang-Undang yang seperti itu. Kalau pada akhirnya nanti ada yang merasa tidak pas dan bahkan menyatakan bertentangan dengan konstitusi, silakan saja judicial review (JR)," ujar Yasonna di Istana Negara Jakarta, Selasa 6 Desember 2022.
Yasonna memastikan, revisi RKUHP yang sudah disahkan oleh kini tinggal menunggu salinannya dikirimkan ke Presiden Jokowi untuk ditandatangani.
Tahap selanjutnya, Yasonna mengatakan pemerintah akan melakukan sosialisasi terhadap pedoman baru hukum pidana di Indonesia itu. Mulai dari masuk ke dunia pendidikan hingga ke kelompok masyarakat.
" Ada 3 tahun untuk sosialisasi KUHP ini. Saya kira kita akan bentuk tim dari seluruh tim yang ada, dari kementerian, tim pakar kita yang ikut membahas dan ini akan dikirim ke daerah-daerah. Karena ini baru dan betul buatan anak bangsa," ujar Yasonna.
Politikus PDIP itu mengaku bersyukur karena Indonesia akhirnya memiliki kitab pedoman hukum pidananya sendiri. Sebab, selama ini saat mencari panduan pidana, Indonesia masih menggunakan produk yang dibikin oleh pihak Belanda yang disesuaikan.
" Kita mengikuti perkembangan zaman, bahwa ada perbedaan pendapat silakan saja. Kita masyarakat yang sangat heterogen, banyak pandangan, tetapi kita putuskan bahwa harus kita sahkan," tegas dia.
Dia menampik tudingan yang menyebut pengesahan dilakukan terburu dan tidak melibatkan banyak pihak.
Yasonna menjelaskan dalam perjalanannya hingga disahkan, pembahasan soal revisi KUHP sudah dilakukan mulai dari zaman orde baru hingga rezim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
" Sudah cukup lama sekali. Zaman Pak Harto tim dibentuk. Selesai pak harto masuk zaman Pak Habibie kemudian zaman Pak SBY, zaman Bu Mega juga tim bekerja. Saat zaman Pak SBY tim sempat masuk periode kedua masuk dibahas di DPR. Ini sudah lama sekali, tapi tidak selesai," Yasonna menutup.
Sumber: Liputan6.com
Dream - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) melalui sidang paripurna pada Selasa, 6 Desember 2022.
Meski sudah masuk babak final, naskah RKUHP masih mendapat banyak penolakan dari sejumlah kalangan, salah satunya adalah kelompok masyarakat sipil.
Beberapa pihak menilai terdapat pasal-pasal karet yang merugikan banyak pihak. Ini rangkuman pasal-pasal kontroversi dalam RKUHP yang menjadi sorotan publik:
Salah satu pasal dalam RKUHP yang menjadi kontroversi yakni terkait penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden yang diatur dalam pasal 218 sampai pasal 220.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan yaitu pasal 219 yang berbunyi: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Draf RKUHP juga masih mengatur ancaman pidana bagi penghina lembaga negara seperti DPR hingga Polri. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 349. Pasal tersebut merupakan delik aduan.
Pada ayat 1 disebutkan, setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara. Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan.
Pasal 350, pidana bisa diperberat hingga dua tahun jika penghinaan dilakukan lewat media sosial.
Sementara, yang dimaksud kekuasaan umum atau lembaga negara dalam RKUHP yaitu DPR, DPRD, Kejaksaan, hingga Polri. Sejumlah lembaga itu harus dihormati.
RKUHP juga memuat pidana terkait korupsi. Sayang, ancaman pidananya justru turun. Dalam naskah terbaru, tindak pidana korupsi diatur pada Pasal 603.
Pada Pasal tersebut dijelaskan koruptor paling sedikit dipenjara selama dua tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain itu, koruptor juga dapat dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar. Berikut bunyi pasal tersebut:
" Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI."
Pidana penjara pada RKUHP itu lebih rendah atau mengalami penurunan dari ketentuan pidana penjara dalam Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada Pasal 2 UU tersebut dijelaskan koruptor bisa mendapat pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 252 ayat (1). Ancaman hukuman pidana bagi pelaku santet mencapai 1,5 tahun.
" Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Hukuman menjadi lebih berat jika pelaku menjadikan santet sebagai mata pencaharian. RKUHP menambah hukuman penjara 1/3 dari hukuman semula.
Draf RKUHP juga masih mengatur ketentuan hubungan seks di luar pernikahan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang Perzinaan.
Dalam beleid tersebut, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara satu tahun.
" Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 413 ayat (1).
Meski begitu, ancaman itu baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.
Aturan itu mengatur pihak yang dapat mengadukan yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Lalu, orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Sumber: liputan6.com dan merdeka.com
Prilly Latuconsina Jadi 'Emily in Paris', Total Nilai Outfitnya Bikin Tercengang
Berpotensi Malapraktik, MUI Larang Subsidi Biaya Haji dari Dana Jemaah yang Belum Berangkat
Doa Mau Belajar Agar Dimudahkan dan Dilancarkan dalam Menyerap Ilmu
Penangkapan Penjahat di Awal Tahun, Bos Mafia Buronan Nomer Satu Italia
Penangkapan Penjahat di Awal Tahun, Anak Gembong Narkoba El Chapo
Doa Mau Belajar Agar Dimudahkan dan Dilancarkan dalam Menyerap Ilmu
Gaya 10 Artis di Pernikahan Kiky Saputri, Ayu Ting Ting Gandeng Boy William Jadi Sorotan!
Doa Setelah Wudhu dan Artinya, Ketahui Juga Sunah yang Dianjurkan oleh Nabi Saw
Doa Sujud Sajdah dan Hukumnya, Sunah Melakukannya saat Membaca atau Mendengar Ayat Sajdah
Doa Agar Cepat Hamil Anak Kedua dan Cara Aman Punya Momongan Setelah Lepas KB
Cewek Bule Ini Jauh-jauh Datang ke India dari Swedia Untuk Nikahi Teman Facebooknya Sejak 2012 Lalu