Revisi Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali: Masjid Buka, Resepsi Pernikahan Dilarang

Reporter : Sugiono
Sabtu, 10 Juli 2021 19:16
Revisi Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali: Masjid Buka, Resepsi Pernikahan Dilarang
Pemerintah merevisi aturan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Dream - Sebelum ini Pemerintah Pusat mengeluarkan aturan PPKM Darurat yang berlaku di seluruh Jawa dan Bali.

PPKM Darurat untuk menekan meroketnya kasus penularan Covid-19 ini berlangsung dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Namun baru-baru ini pemerintah merevisi aturan tentang PPKM Darurat Jawa-Bali tersebut. Perubahan tersebut menyangkut penyelenggaraan resepsi pernikahan dan tempat ibadah.

1 dari 7 halaman

Resepsi Pernikahan Dilarang Total

Dalam aturan yang direvisi tersebut, pemerintah melarang penyelenggaraan resepsi pernikahan selama PPKM Darurat.

Larangan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.

" Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama masa PPKM Darurat," demikian bunyi salinan dokumen Inmendagri, Sabtu, 10 Juli 2021.

Dalam aturan sebelumnya resepsi pernikahan tidak dilarang namun dibatasi hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang.

Yang menggelar hajat tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

2 dari 7 halaman

Tempat Ibadah Tetap Buka Tapi...

Selain melarang resepsi pernikahan, aturan terbaru tidak menutup tempat ibadah baik Musala, Masjid, Klenteng, Gereja, hingga Pura.

Hanya saja, kegiatan ibadah yang sekiranya bisa menimbulkan keramaian atau kerumunan dilarang

“ Warga diminta untuk mengoptimalkan kegiatan peribadatan di rumah,” demikian isi aturan baru tersebut.

Adapun, penerapan PPKM Darurat berlaku 3 Juli hingga 20 Juli mendatang untuk menekan laju kasus Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

Sumber: Merdeka

3 dari 7 halaman

Viral Tukang Tambal Ban Disuruh Kerja Online Selama PPKM: Gimana Caranya, Pak?

Dream – Penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali membuat sejumlah usaha harus tutup. Petugas Satpol PP, polisi, hingga tentara, berpatroli, meminta sejumlah pemilik usaha yang dianggap melanggar aturan untuk tutup.

Razia-razia yang digelar petugas itu terekam dalam video yang bertebaran di media sosial. Banyak di antara video itu yang menguras emosi. Namun, ada beberapa di antaranya justru mengundang gelak tawa.

Sehingga, video-video yang dianggap lucu itu menjadi hiburan tersendiri di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang mengamuk. Salah satu video yang memantik tawa dan viral adalah berikut ini.

4 dari 7 halaman

Petugas Beri Peringatan

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @top_world.idn, tampak satu petugas Satpol PP mendatangi si perekam video. Ia memberikan peringatan tentang adanya pelaksanaan PPKM Darurat.

Ilustrasi

Salah satunya para penjual tidak boleh melayani pemesanan makan di tempat. Sehingga semuanya harus dilakukan secara online.

“ Mulai hari ini sampai tanggal 20, tidak boleh melayani kecuali online,” kata salah satu petugas Satpol PP.

5 dari 7 halaman

Tambal Ban Online

Karena bingung, si perekam video pun balik bertanya. Sebab jasa yang ia jual untuk melayani customer adalah tambal ban. Si perekam video bingung apakah tambah ban juga harus melayani secara online.

Ilustrasi

“ Tambal ban online pak?” tanya perekam video.

6 dari 7 halaman

Ramai Respon Warganet

Sontak video yang bikin ngakak itu mengundang gelak tawa dan komentar warganet.

" Bocor online nggeh pak 😂😂😂," kata @sarungkusut_21.

Ilustrasi

" Tambal ban online? Dikira santet 😂," lanjut @fabcavallino.

" Ngopi dulu gih pak 😢," ucap @silviaazzahra_drwskincare.

" Ini kayanya petugasnya juga harus di edukasi si, ngasal bgt wkwkw semua dipukul rata harus online😂," kata @novieantoandi.

7 dari 7 halaman

Ini Videonya

Tonton videonya di bawah ini, dijamin ngakak!

Beri Komentar