Dream - Terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menjalani penahanan usai menerima vonis 2 tahun penjara dari Majelis Hakim. Ahok akan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang.
Kepala Rutan Cipinang, Asep Sunandar, membenarkan hal tersebut. Dia mengaku mendapat telepon dari Jaksa yang memberitahukan Ahok akan ditahan.
" Nggak ada persiapan, karena barusan ditelepon jaksa katanya pak Basuki mau masuk ke rutan," kata Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 9 Mei 2017.
Asep menjelaskan tidak akan ada perlakuan istimewa bagi Ahok. Pria yang pernah menjadi anggota DPR tahun 2009 itu akan mendapatkan fasilitas seperti narapidana lainnya.
" Ya, seperti yang lainnya, ditempatkan di blok kalau sudah di tempat saya," ucap dia.
Menurut Asep, tahanan yang baru masuk akan dilakukan pemeriksaan kesehatan. Selain itu, tahanan akan dikenalkan dengan lingkungan terlebih dulu.
" SOP, tetap diperiksa kesehatan awal-awal, di ruang registrasi, ditempatkan di blok, masa pengenalan lingkungan selama seminggu atau 2 minggu," beber dia.(Sah)
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati