Sakit Hati Diputusin, Influencer Cantik Bikin Balas Dendam yang Bikin Para Lelaki Bergidik

Reporter : Nabila Hanum
Kamis, 4 Agustus 2022 18:45
Sakit Hati Diputusin, Influencer Cantik Bikin Balas Dendam yang Bikin Para Lelaki Bergidik
Aksi keji wanita tersebut sebagai upaya balas dendam karena dicampakkan sang kekasih.

Dream - Cinta bisa membuat seseorang jadi gelap mata. Itulah yang terjadi pada seorang influencer asal Brasil, Isabela Gomes Pereira.

Wanita 28 tahun ini rela menyewa tiga preman untuk mencekik mantan pacarnya setelah diputusin. Menurut laporan polisi, aksi keji Isabela tersebut sebagai upaya balas dendam karena sang kekasih Leonardo Rezende telah mencampakkannya.

Dikutip dari mirror.uk, ketiga preman tersebut masuk ke dalam rumah Leonardo dan menyerang pria 36 tahun itu. Tubuhnya diikat dengan kabel listrik saat sedang tidur.

1 dari 2 halaman

Dia kemudian dicekik sampai mati dengan kabel kipas, sedangkan preman itu menendang dan memukulinya. Menurut polisi, Isabela menyewa preman tersebut hanya untuk menakut-nakuti mantannya, namun masalah menjadi terlalu jauh hingga mengakibatkan kematian.

Isabela memberikan instruksi kepada tiga preman tersebut untuk memukuli mantan kekasihnya itu, dan mereka bisa menjarah rumah Leonardo.

Dalam otopsi dijelaskan bahwa Leonardo tewas dibunuh karena sesak napas mekanis karena penyempitan leher dan trauma benda tumpul.

Pasangan tersebut dilaporkan memiliki riwayat kekerasan. Pada September tahun lalu, Isabela menuduh Leonardo menampar wajah dan menjambak rambutnya.

2 dari 2 halaman

Pada April, pasangan tersebut bertengkar hebat setelah Isabela memergoki Leonardo berada di restoran dengan wanita lain. Isabela dilaporkan memecahkan gelas di meja Leonardo dan meleceti mobilnya.

Isabela sendiri diketahui sebagai influencer di Instagram yang kerap mengulas tentang dunia kecantikan. Pemilik 11 ribu followers itu juga kerap mengunggah kutipan motivasi.

Kini Isabela dan preman itu terancam didakwa atas pasal perampokan dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 30 tahun penjara.

Beri Komentar