Santunan WNI Korban Crane Masjidil Haram Belum Juga Cair

Reporter : Maulana Kautsar
Kamis, 26 Oktober 2017 18:02
Santunan WNI Korban Crane Masjidil Haram Belum Juga Cair
Kemenag berharap janji pemberian santunan tetap terlaksana.

Dream - Kementerian Agama (Kemenag) dan para korban crane menunggu informasi resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Arab Saudi.

Keputusan ini diambil setelah Pengadilan Arab Saudi di Mekkah memutuskan, korban crane di Masjidil Haram 2015 tidak akan mendapat uang diyat atau kompensasi.

" Kami masih menunggu penjelasan dari Dubes di Saudi, terkait putusan pengadilan. Apakah keputusan pengadilan tentang diyat itu berdampak pada tidak adanya santunan ataukah hal yang berbeda?” terang Mastuki, dikutip Dream dari laman Kemenag, Kamis, 26 Oktober 2017.

Mastuki mengatakan, selama ini Kemenag dan KBRI Arab Saudi sudah memberikan daftar jemaah haji Indonesia yang menjadi korban musibah jatuhnya crane. Data itu diberikan sebagai bahan verifikasi yang dilakukan oleh pihak otoritas Arab Saudi.

Mastuki berharap janji pemberian santunan itu tetap terlaksana. Sebab, pada Agustus 2017, otoritas Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan nota diplomatik yang menyebut, tim verifikasi pemerintah Arab Saudi telah menentukan korban yang akan mendapat santunan Raja Salman Abdulaziz Al Saud.

“ Namun, bagaimana keputusan yang diambil oleh Pemerintah Saudi, paska penetapan pengadilan, kami akan menghargai dan saat ini masih menunggu penjelasan resmi,” tuturnya.

Peristiwa itu menyebabkan sebanyak 108 jemaah haji meninggal dan 238 lainnya mengalami luka saat crane ambruk di sisi timur Masjidil Haram pada September 2015.

Raja Saudi, Salman bin Abdulaziz Al Saud sempat meninjau langsung lokasi kejadian. Raja Salman juga mengeluarkan perintah agar keluarga korban meninggal mendapat santunan sebesar 1 juta riyal, setara Rp3,5 miliar dan 500 ribu riyal, setara Rp1,2 miliar untuk korban luka. (ism)

Beri Komentar