Eko Patrio (merdeka.com
Dream - Bareskrim Polri akan memanggil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) DKI Jakarta, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio. Politikus yang juga pelawak kenamaan ini akan dimintai keterangan terkait pernyataannya di media sosial yang menyebut penemuan bom di Bekasi merupakan strategi pengalihan isu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto, mengatakan, polisi telah melayangkan surat pemanggilan kepada Eko. Dalam surat itu, Eko diminta memberikan klarifikasi.
" Kami akan layangkan klarifikasi dari ucapan yang dia sampaikan. Kami sudah kasih surat ke dia, cuma batasnya kan tiga hari," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 15 Desember 2016.
Berdasarkan informasi, sebenarnya Eko akan diperiksa pukul 10.00 WIB, pagi tadi. Tetapi hingga sore hari, Eko tak kunjung hadir di Mabes Polri.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan oleh Sofyan Darmawan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/1233/XII/2016/Bareskrim tanggal 14 Desember 2016.
Dalam laporan tersebut, Eko dituding melanggar Pasal 207 KUHP serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Clara Shinta Ungkap Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Akui Sulit Bertahan karena Komunikasi Buruk
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu